Inara Rusli mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa, meski upaya damai ditolak.
Restorative justice tawarkan solusi manusiawi untuk kasus kekerasan anak, tekankan pemulihan, tanggung jawab, dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan berulang.