Connect with us

Politik

DPR RI bakal Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Hari Ini

DPR RI akan mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna 18 November 2025, menggantikan KUHAP lama yang berlaku 44 tahun.

Logompn

Published

on

Dpr ri bakal sahkan revisi kuhap dalam rapat paripurna hari ini
DPR RI bakal Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Hari Ini. Gambar: Dok. KemenpanRB

MPN Indonesia 18 November 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Revisi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berlaku selama 44 tahun. Rapat paripurna tersebut telah dijadwalkan dalam rapat pimpinan sebelumnya.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa agenda pengesahan RUU KUHAP telah ditetapkan.

“Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan,” ujar Cucun di Gedung DPR pada Senin (17/11).

Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan tingkat II ini dilakukan karena sebelumnya revisi RUU KUHAP sudah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Revisi RUU KUHAP merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Inisiatif pembaruan hukum acara pidana ini berasal dari DPR dan telah dibahas bersama pemerintah dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (13/11).

Substansi dan Proses Pembahasan

Selama pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka revisi hukum acara pidana.

Meski daftar lengkap 14 substansi tersebut tidak dirinci dalam pernyataan resmi, pembahasan ini dilakukan untuk menyesuaikan KUHAP dengan perkembangan hukum nasional.

Namun, proses revisi ini mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.

Koalisi menilai pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan dinilai dipaksakan agar sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari mendatang.

Kritik ini juga terkait dengan penilaian bahwa proses tersebut belum memenuhi prinsip partisipasi publik secara bermakna, yaitu:

  • Hak untuk didengar (the right to be heard)
  • Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (the right to be considered)
  • Hak untuk mendapat penjelasan (the right to be explained)

“Sejak proses yang kami lalui dari setidaknya dari Mei kemarin sampai dengan November ini, kami menilai proses pembahasan RUU KUHAP ini tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna,” ujar Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan pada Senin (17/11) melalui sambungan telepon, dikutip MPN Indonesia dari Tempo.co.

Pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Terkait proses tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan 11 anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Viral karena Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi

Laporan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berikut daftar anggota DPR RI yang dilaporkan:

  • Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra)
  • Mohammad Rano Alfath (Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PKB)
  • Sari Yuliati (Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar)
  • Safaruddin
  • Soedeson Tandra
  • Muhammad Rahul
  • Machfud Arifin
  • Hasbiallah Ilyas
  • Nasir Djamil
  • Endang Agustina
  • Hinca Ikara Putra Pandjaitan

Meskipun demikian, Cucun menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengesahan.

“Kalau pembahasan sudah tingkat I, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak setuju dengan isi RUU KUHAP.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending