Connect with us

Politik

Harta Koruptor yang Meninggal Dunia Bisa Disita Negara lewat RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita harta koruptor meski tersangka atau terdakwa meninggal dunia melalui mekanisme NCBF.

Logompn

Published

on

Harta koruptor yang meninggal dunia bisa disita negara lewat ruu perampasan aset
Harta koruptor yang meninggal dunia bisa disita negara lewat RUU Perampasan Aset. Gambar: Youtube/TVR PARLEMEN.

MPN Indonesia 17 Januari 2026 - Harta milik tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia dapat disita negara melalui mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketentuan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1).

Bayu menjelaskan bahwa penyitaan harta tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based forfeiture (NCBF) dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu.

“Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria, sebagaimana kita atur dalam Pasal 6, yaitu, misalkan, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” ujar Bayu, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Sabtu (17/1).

Selain kondisi tersebut, NCBF juga berlaku jika terdakwa telah divonis bersalah, tetapi di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Proses ini memungkinkan negara mengambil alih aset hasil kejahatan meskipun proses pidana tidak dapat diselesaikan karena keadaan hukum yang khusus.

Mekanisme dan Kriteria Perampasan Aset

Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat dua mekanisme utama perampasan aset, yaitu conviction based forfeiture (CBF) dan non-conviction based forfeiture (NCBF).

CBF mensyaratkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan NCBF memungkinkan perampasan tanpa putusan pidana.

Perampasan aset NCBF hanya dapat dilakukan jika nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.

“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset, kurang lebih hampir sama. Kita juga lihat perkara-perkara yang ditangani oleh KPK. Jadi, kemudian dengan berbagai pertimbangan, kemudian aset yang dapat dirampas berdasarkan putusan pidana, harus mempunyai kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar” ujar Bayu.

Baca Juga:  Jadi Saksi Korupsi Minyak, Ahok ke Jaksa: Banyak yang Bisa Ditangkap kalau Bapak Mau

RUU ini terdiri atas 8 Bab dan 62 Pasal dengan fokus pengaturan lebih rinci pada mekanisme NCBF karena belum banyak diatur dalam regulasi lain.

Sebaliknya, mekanisme CBF telah banyak diatur dalam berbagai undang-undang yang berlaku sebelumnya.

Prosedur Hukum Acara Perampasan Aset

Bayu memaparkan bahwa hukum acara perampasan aset NCBF diatur tersendiri dalam RUU ini.

Perampasan dapat diajukan oleh jaksa pengacara negara pada setiap tingkat pemeriksaan apabila kriteria terpenuhi. Prosedur yang harus ditempuh meliputi adalah sebagai berikut:

  • Penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan
  • Pemberkasan
  • Pengajuan permohonan perampasan aset
  • Pemanggilan
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan
  • Putusan
  • Pelaksanaan putusan
  • Upaya hukum

“Perampasan aset tetap merujuk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mekanismenya akan diatur dalam RUU Perampasan Aset dalam Pasal 10 dan Pasal 11,” jelas Bayu.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

RUU Perampasan Aset mengatur tiga kategori aset yang dapat dirampas negara, yaitu sebagai berikut:

  1. Aset yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, atau untuk menghalangi proses peradilan.
  2. Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
  3. Aset lain yang sah milik pelaku, yang digunakan untuk membayar kerugian negara sesuai dengan aset yang telah dirampas.

(AKM/NID/RAD)

Trending