Connect with us

Politik

DPR Sepakat RUU Perampasan Aset akan Rampung Tahun Ini

DPR RI dan pemerintah sepakat menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025 setelah desakan publik dalam gelombang unjuk rasa akhir Agustus.

Logompn

Published

on

Dpr sepakat ruu perampasan aset akan rampung tahun ini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Gambar : Instagram/@tvr.parlemen

MPN Indonesia 11 September 2025 - DPR RI dan pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dituntaskan pada 2025.

Kesepakatan ini muncul setelah adanya desakan publik melalui tuntutan 17+8 dalam unjuk rasa yang berlangsung pada 25-31 Agustus.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Rabu (10/9).

Masuk Daftar Prolegnas Prioritas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Meski ditargetkan rampung tahun ini, ia menekankan pentingnya pembahasan yang hati-hati.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

Bob juga menekankan pentingnya keterlibatan publik agar masyarakat memahami substansi dari RUU ini, termasuk penentuan apakah perampasan aset akan masuk dalam tindak pidana asal, tindak pidana tambahan, atau ranah perdata.

“Nah, isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujarnya.

Dukungan Presiden Prabowo

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hasil rapat telah menetapkan bahwa RUU ini akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

“Kita tunggu dulu ya. Yang penting, keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas: tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025,” jelas Supratman.

Ia menambahkan bahwa dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah bentuk dukungan Presiden. Sebelumnya, RUU ini sudah terdaftar dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Adies Kadir Disetujui jadi Hakim Konstitusi MK Usulan DPR

Konsolidasi Politik Presiden dan Parpol

Di tengah gelombang demonstrasi akhir Agustus, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan ketua umum partai politik.

Menurut Supratman, langkah tersebut merupakan bagian dari konsolidasi politik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik, ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR,” pungkas Supratman.

(AKM/NID/RAD)

Trending