PT Sritex resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025 akibat pailit. Ribuan karyawan terkena PHK, sementara aset perusahaan kini di tangan kurator.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk menyelamatkan PT Sritex dari ancaman pailit dan PHK massal.
Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.