Selebriti
Polisi Ungkap Motif Resbobb Hina Suku Sunda, Biar Dapat Saweran
Live streamer Resbobb ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Polisi menyebut motifnya untuk meraih keuntungan dari saweran penonton.
MPN Indonesia 19 Desember 2025 - Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbobb ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Perbuatan tersebut dilakukan saat live streaming dan diakui bertujuan untuk mendulang saweran dari penonton.
Polisi mengungkap bahwa motif utama tindakan tersebut adalah keuntungan finansial dari tayangan yang berpotensi viral.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut Resbobb menyadari ucapannya akan memicu perhatian publik dan sengaja memanfaatkannya.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak dan tentunya dapat keuntungan,” ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).
Saat ini, Resbobb telah ditahan dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Ia terancam hukuman penjara selama enam hingga sepuluh tahun.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Resbobb ditangkap di sebuah kafe di Jalan Pramuka, Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (15/12) siang.
Sebelumnya, ia sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, di antaranya ke Surabaya dan Solo.
Usai diamankan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Irjen Rudi menjelaskan bahwa Resbobb merupakan live streamer aktif, termasuk melalui platform YouTube, dan memahami bahwa pernyataan provokatif dapat meningkatkan jumlah penonton serta saweran uang.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” tegas Irjen Rudi.
Pendalaman Kemungkinan Tersangka Lain
Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.
Pendalaman dilakukan terhadap individu yang diduga turut menyebarluaskan video, termasuk melalui repost di berbagai platform.
“Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” pungkas Irjen Rudi.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
