Selebriti
Berhasil Ditangkap, Resbobb Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Resbobb ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (15/12) di di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Jawa Barat, MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau dikenal sebagai Resbobb, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Senin (15/12) malam di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Resbobb diamankan setelah menjadi buronan atas kasus ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap suku Sunda yang diucapkannya saat melakukan siaran langsung (streaming) di kanal YouTube miliknya.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” jelas Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah kepada wartawan, Senin.
Atas perbuatannya, Resbobb terancam hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Resza.
Upaya Pelarian Resbobb
Dua laporan terkait ujaran kebencian ini mulai diterima polisi sejak Jumat (12/12).
Laporan pertama berasal dari kelompok suporter klub sepak bola di Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.
Sementara laporan kedua datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor pengaduan 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.
Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Resbobb.
Resbobb sendiri sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Resza menyebut, Resbobb sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dan Surakarta, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap.
“Resbobb sempat berpindah-pindah kota. Awalnya ke Surabaya, lalu Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang,” katanya.
Polisi menemukan Resbobb di sebuah desa saat berusaha untuk sembunyi dari kejaran polisi.
“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” kata Resza.
Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung dan tiba pada Senin pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
