Connect with us

Teknologi

Catat! Ini Jadwal Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Polda Metro Jaya beri kelonggaran perpanjangan SIM pasca libur Lebaran 2025 tanpa tes ulang, berlaku 8–15 April untuk SIM yang habis 29 Maret–7 April.

Logompn

Published

on

Catat! ini jadwal perpanjangan sim mati tanpa bikin baru
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025 diberi dispensasi perpanjangan tanpa ujian hingga 15 April 2025. Gambar : kumparan.com

MPN Indonesia 8 April 2025 - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran 1446 H diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru. 

Dispensasi ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa pada rentang waktu (29/3) hingga (7/4), dengan batas perpanjangan mulai (8/4) hingga (15/4). 

Kebijakan pemerintah ini diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai bentuk penyesuaian terhadap layanan publik selama masa libur nasional.

SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor dan memiliki masa berlaku lima tahun. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku terlewat, maka pemilik SIM diharuskan membuat SIM baru, lengkap dengan proses ujian teori dan praktik.

Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM

Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat layanan SIM tutup, yaitu dari (29/3) hingga (7/4). Dalam periode ini, layanan SIM tidak beroperasi karena libur Lebaran. 

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan selama periode (8/4) hingga (15/4) dengan tetap menggunakan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian ulang.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8–15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip MPN Indonesia dari media sosial resminya pada Selasa (8/3).

Namun, jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan SIM dalam tenggat waktu tersebut, maka prosedur yang berlaku adalah pembuatan SIM baru. Artinya, pemilik SIM harus mengikuti kembali seluruh proses administrasi dan tes yang disyaratkan, termasuk ujian teori dan praktik.

Baca Juga:  Susul Australia, Indonesia bakal Batasi Medsos untuk Anak 13 - 16 Tahun Mulai 2026

Layanan Terkait Juga Ditutup Sementara

Selain layanan perpanjangan SIM, layanan BPKB dan Samsat juga mengalami penutupan selama masa libur. Pelayanan BPKB ditutup sejak (28/3) dan kembali aktif pada (8/4). 

Demikian pula dengan layanan STNK di Samsat yang tidak beroperasi dalam periode yang sama. Hal ini turut mempengaruhi proses administrasi kendaraan secara umum selama libur panjang.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu dispensasi yang telah ditentukan agar tidak perlu mengulang proses pembuatan SIM dari awal. 

Mekanisme perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk kewajiban mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Meski tidak dirinci dalam pengumuman ini, biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Imbauan kepada Pemilik SIM

Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya mematuhi jadwal perpanjangan SIM guna menghindari proses pembuatan ulang yang lebih kompleks. 

Masyarakat diimbau segera mengurus perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dalam periode libur Lebaran selama waktu dispensasi yang telah ditentukan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending