Connect with us

Teknologi

Susul Australia, Indonesia bakal Batasi Medsos untuk Anak 13 – 16 Tahun Mulai 2026

Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026 melalui PP Nomor 17 Tahun 2025, dengan klasifikasi risiko platform dan pendampingan orang tua.

Logompn

Published

on

Susul australia, indonesia bakal batasi medsos untuk anak 13 16 tahun mulai 2026
Ilustrasi Penggunaan Media Sosial. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Desember 2025 - Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun pada Maret 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital pada Rabu (10/12), sebagai bagian dari upaya melindungi remaja dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai usia.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya dalam acara tersebut, dikutip MPN Indonesia dalam siaran YouTube Kemkomdigi TV, Senin (15/12).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) pada Maret 2025.

Saat ini, pemerintah masih berada dalam masa transisi dan persiapan bersama platform digital besar agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif tahun depan.

Tahapan Penerapan dan Klasifikasi Risiko Platform

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan akses akan didasarkan pada klasifikasi risiko masing-masing platform media sosial.

Untuk platform dengan risiko tinggi, akses hanya diperbolehkan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua.

Sementara itu, platform dengan risiko rendah dapat diakses oleh anak usia 13 tahun, juga dengan pendampingan orang tua.

“Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga,” jelas Meutya.

Penilaian risiko platform akan dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan pemerhati anak, lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta anak-anak sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan publik tersebut.

Baca Juga:  Alasan WFH ASN Diperpanjang 2 Bulan ke Depan

“Jadi anak-anaknya harus didengar, karena aturan ini juga mengenai mereka,” ungkapnya.

Persiapan, Sanksi, dan Uji Petik di Yogyakarta

Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah telah melakukan uji petik di Yogyakarta.

Dalam uji coba tersebut, anak-anak diberi akses ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar dan diminta memberikan umpan balik terkait pengalaman penggunaan platform.

Meutya menyebut uji petik ini menjadi bagian dari persiapan nasional menuju implementasi penuh pada Maret 2026.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok,” kata Meutya.

Kebijakan Serupa di Negara Lain

Pembatasan akses media sosial bagi anak bukan hanya diterapkan di Indonesia. Meutya menyebut kebijakan serupa telah diambil oleh sejumlah negara.

Australia secara resmi melarang anak-anak menggunakan media sosial mulai Rabu (10/12) dan memberikan tenggat waktu hingga Desember 2025 bagi operator platform untuk memblokir pengguna di bawah umur.

Denmark juga akan melarang anak di bawah usia 15 tahun dari media sosial.

Sementara itu, Singapura telah lebih dahulu melarang penggunaan smartphone dan smartwatch bagi siswa di lingkungan sekolah.

Meutya menambahkan bahwa Malaysia dan sejumlah negara di Eropa saat ini juga tengah menyusun regulasi serupa.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending