Connect with us

Gadget

Apple Investasi Rp157 M untuk Pabrik Aksesori di Bandung demi iPhone 16

Apple ajukan investasi Rp157 miliar untuk membangun pabrik aksesori di Bandung guna memenuhi syarat TKDN bagi iPhone 16 di Indonesia.

Published

on

Apple Investasi Rp157 M untuk Pabrik Aksesori di Bandung demi iPhone 16. Gambar : Matcuz/Pixabay

MPN Indonesia - Apple mengajukan investasi senilai Rp157 miliar untuk mendirikan pabrik aksesori di Bandung, Jawa Barat, dalam rangka memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini menghambat penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Langkah ini merupakan upaya Apple agar model terbaru iPhone 16 dapat segera dijual secara resmi di pasar Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Menurut laporan, pada Selasa (5/11), investasi Apple yang bernilai sekitar USD 10 juta ini dialokasikan untuk pembangunan fasilitas di Bandung.

Pabrik ini akan memproduksi aksesori dan komponen gadget Apple, bekerja sama dengan mitra pemasok lokal.

Dengan pendekatan ini, Apple dapat memenuhi aturan TKDN tanpa perlu mendirikan fasilitas produksi penuh di Indonesia.

Sebagai perusahaan teknologi global, Apple selama ini tidak memiliki pabrik di Indonesia.

Sebaliknya, Apple mengandalkan kemitraan dengan pemasok lokal untuk memproduksi beberapa komponen dan aksesori, yang merupakan bagian dari strategi global perusahaan dalam mengoptimalkan rantai pasoknya.

Persetujuan Kementerian Perindustrian

Proposal investasi ini telah diajukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan saat ini masih dalam proses pertimbangan.

Pemerintah diharapkan segera mengumumkan keputusan terkait investasi tersebut.

Kemenperin memandang langkah ini sebagai salah satu bentuk komitmen Apple dalam memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku bagi produk impor, termasuk ponsel dan tablet.

Meski demikian, terdapat beberapa syarat dalam regulasi TKDN yang perlu diperhatikan.

Untuk memenuhi aturan TKDN, perusahaan teknologi seperti Apple dapat memilih tiga skema—yaitu manufaktur, aplikasi, atau inovasi.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi melalui Apple Developer Academy.

Baca Juga:  Kominfo Beberkan Alasan Apple Belum Buka Pabrik di Indonesia

Namun, Kemenperin menilai bahwa skema manufaktur lebih efektif untuk memenuhi syarat TKDN.

Hambatan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Sejak diluncurkan secara global dua bulan lalu, iPhone 16 belum bisa beredar di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN.

Regulasi TKDN ini berlaku bagi perangkat elektronik yang dijual di pasar domestik, termasuk ponsel dan tablet, yang mengharuskan kontribusi lokal dalam proses produksi atau pengembangan aplikasi.

Kemenperin menyebutkan bahwa sertifikat TKDN Apple sebelumnya telah habis masa berlakunya, sehingga perlu diperpanjang agar produk iPhone 16 dapat beredar resmi di Indonesia.

Untuk memperbarui sertifikat ini, Apple diharapkan memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun.

Hingga saat ini, Apple tercatat baru merealisasikan investasi sekitar Rp1,48 triliun dari total komitmen yang dijanjikan.

Instruksi Kemenperin pada E-commerce

Sebagai bagian dari penegakan aturan TKDN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menginstruksikan platform e-commerce di Indonesia untuk mencabut iPhone 16 dari daftar produk yang tersedia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan iPhone 16 tidak bisa dibeli di Indonesia sebelum memenuhi persyaratan TKDN.

“Kami sudah melakukan kontak dengan e-commerce untuk segera mencabut produk iPhone 16 dari market sehingga tidak bisa dibeli,” ujar Menteri Agus saat diwawancarai di Cikarang Dry Port, Bekasi, pada Jumat (1/11).

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mencegah masyarakat membeli produk yang belum memiliki izin resmi di Indonesia.

Tanpa sertifikat TKDN yang sah, perangkat iPhone 16 tidak akan mendapat kode IMEI yang diperlukan untuk terhubung ke jaringan seluler di Indonesia.

Namun, Menteri Agus menambahkan bahwa masyarakat masih dapat membeli iPhone 16 dari luar negeri, dengan syarat perangkat tersebut didaftarkan untuk IMEI secara mandiri di Indonesia dan tidak diperjualbelikan.

Baca Juga:  Spesifikasi Apple Watch Series 7: Jam Tangan Pintar Terbaik untuk Gaya Hidup Aktif

Tantangan Apple dalam Memenuhi Syarat TKDN

Dengan investasi di Bandung ini, diharapkan Apple dapat segera memenuhi persyaratan TKDN agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Komitmen tambahan ini menunjukkan keseriusan Apple dalam mengikuti regulasi lokal sekaligus menjaga posisinya di pasar Indonesia, salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara.

Trending