Teknologi
Patuhi PP Tunas, TikTok Blokir Hampir 1 Juta Akun Anak
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir satu juta akun anak di bawah usia 16 tahun telah diblokir oleh TikTok di Indonesia.
MPN Indonesia 15 April 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir satu juta akun anak di bawah usia 16 tahun telah diblokir oleh TikTok di Indonesia.
Hal itu dilakukan oleh TikTok sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4).
Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat dan mendekati satu juta akun seiring berjalannya proses penertiban.
Meutya: Ini adalah Kemenangan Awal
Langkah TikTok tersebut merupakan bagian dari komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital.
Meutya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama platform tersebut dengan pemerintah.
“Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia. Dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown,” ujarnya.
Komitmen TikTok
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap PP Tunas, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepada Pemerintah Indonesia.
Platform tersebut juga mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasi kebijakan tersebut.
Upaya ini dinilai sebagai langkah awal dalam menciptakan ekosistem media sosial yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.
Minta Platform Lain Tiru Kepatuhan TikTok
Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Komdigi mendorong platform media sosial lainnya untuk mengikuti langkah TikTok dengan melaporkan jumlah akun anak yang telah ditindak atau dinonaktifkan.
“Kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” jelas Meutya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
