Connect with us

Lifestyle

Mengenal Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya yang Harus Kamu Tahu

Rukun puasa dan syarat wajibnya merupakan dua komponen penting yang harus dipenuhi oleh umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Logompn

Published

on

Mengenal Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya yang Harus Kamu Tahu
Mengenal Rukun Puasa dan Syarat Wajibnya yang Harus Kamu Tahu | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Rukun puasa dan syarat wajibnya merupakan dua komponen penting yang harus dipenuhi oleh umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dua unsur ini menjadi dasar syarat sahnya puasa sebagaimana disampaikan dalam berbagai sumber keagamaan dan disepakati oleh para ulama.

Oleh sebab itu, pengetahuan tentang rukun dan syarat puasa ini menjadi bagian penting dari pemahaman keagamaan seorang Muslim.

Rukun Puasa

Rukun puasa adalah sesuatu yang harus dikerjakan sebagai ukuran sah atau tidaknya puasa Ramadan.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi NU Online, jumlah rukun puasa ada dua, yaitu:

1. Membaca Niat Puasa

Niat puasa diucapkan mulai dari setelah waktu Magrib hingga sebelum fajar. Bacaan niat puasa Ramadan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin an’adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita’ala
Artinya: “Saya niat menjalankan ibadah puasa esok hari demi menunaikan fardu di bulan Ramadan pada tahun ini hanya karena Allah SWT semata”.

2. Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa meliputi makan, minum, hubungan suami istri, muntah disengaja, murtad, dan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah 2:187 yang artinya:

“Maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba“.

Baca Juga:  Hari Ini Memperingati Hari Apa? Ini Peringatan 25 Agustus 2026

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar ia terkena kewajiban untuk menjalankan puasa.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib baginya berpuasa. Ada tujuh syarat wajib puasa, di antaranya:

1. Beragama Islam

Hanya umat Islam yang diwajibkan menjalankan puasa. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Dari Abu Abdurrahman, yakni Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab ra, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad merupakan utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya ibadah haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di Bulan Ramadhan“.

2. Baligh

Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Tanda baligh bagi anak laki-laki adalah mimpi basah, sedangkan pada perempuan ditandai dengan menstruasi.

3. Berakal

Hanya orang yang berakal yang diwajibkan berpuasa. Orang gila atau kehilangan akal, seperti dalam kondisi mabuk atau pingsan, tidak diwajibkan menjalankan puasa.

4. Sehat

Orang yang sedang sakit diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya jika sudah sembuh.

Sakit yang dimaksud adalah kondisi yang akan bertambah parah jika tetap berpuasa atau dikhawatirkan memperlambat proses penyembuhan.

5. Mampu

Orang lanjut usia yang tidak mampu secara fisik untuk menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun wajib membayar fidyah.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“…Dan bagi orang yang berat dalam menjalankannya, wajib membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin…”

6. Tidak dalam Perjalanan Hauh (Bukan Musafir)

Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan merasa kesulitan untuk berpuasa boleh meninggalkannya, namun wajib mengganti di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Muhasabah di Akhir Tahun

7. Suci dari Haid dan Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Berdasarkan ijma’ para ulama dan hadis yang diriwayatkan Aisyah:

“Kami (wanita yang haid ataupun nifas) diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat”.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending