Connect with us

Politik

KPK Putuskan Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi usai Lapor Naik Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan Menag Nasaruddin Umar tak kena sanksi karena melaporkan gratifikasi jet pribadi tepat waktu.

Logompn

Published

on

KPK Putuskan Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi usai Lapor Naik Jet Pribadi
KPK Putuskan Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi usai Lapor Naik Jet Pribadi. Gambar: Dok. Kemenag RI

MPN Indonesia 24 Februari 2026 - Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan bebas dari sanksi pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Senin, (23/2).

Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Menag dalam rangka kunjungan dinas ke Sulawesi Selatan untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, (15/2).

Berdasarkan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi yang dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima tidak dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Arif dalam keterangannya.

KPK menyebutkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan tepat waktu dan akan diproses lebih lanjut untuk menetapkan status fasilitas itu sebagai milik negara atau milik penerima.

Jika dinyatakan sebagai milik negara, maka Menag wajib mengganti nilai fasilitas tersebut dan menyetorkannya ke kas negara sesuai Surat Keputusan (SK) yang akan ditetapkan oleh KPK.

Penjelasan Menag

Nasaruddin Umar datang ke kantor KPK pada Senin, (23/2) pukul 09.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi pada pukul 10.06 WIB.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa penggunaan jet pribadi terjadi karena tidak adanya penerbangan komersial yang tersedia pada malam hari dari Makassar menuju Jakarta, sedangkan ia harus segera menghadiri Sidang Isbat keesokan paginya.

Baca Juga:  Legislator Nasdem Rajiv Dipanggil KPK Buat jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI-OJK

“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujar Nasaruddin.

Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh informasi yang diperlukan kepada KPK dan menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Ya kita sampaikan apa adanya (penggunaan pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” jelasnya.

Nasaruddin juga menyatakan bahwa ia ingin memberikan contoh positif bagi jajarannya di Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya.

Prosedur dan Ketentuan

Arif Waluyo menjelaskan bahwa proses penanganan gratifikasi akan dilakukan secara berjenjang, dan KPK memberikan waktu 20 hari kerja bagi Menag untuk melengkapi laporan.

Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan menentukan status fasilitas tersebut.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” kata Arif.

Arif juga menyampaikan bahwa jika ditetapkan sebagai milik negara, kompensasi atau pengganti nilai fasilitas tersebut harus dibayarkan sesuai SK yang dikeluarkan KPK.

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” terangnya.

Respons dan Penilaian KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi oleh Menag menjadi contoh bagi penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan pencegahan korupsi.

“Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag pada Selasa, (24/2).

Baca Juga:  Baru 2 Kali OTT di 2025, KPK Minta Maaf: Sebenarnya Kami Mampu

“Kedua, pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. Ketiga, ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak-pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” lanjutnya.

Selama proses klarifikasi di KPK, Menag menyatakan bahwa dirinya telah beberapa kali berkonsultasi dengan lembaga antirasuah, termasuk terkait dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan haji.

Ia berharap langkah pelaporan yang dilakukannya dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending