Connect with us

Politik

Komisi III DPR Panggil Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, membahas pemecatan Ipda Rudy Soik dan kematian tahanan di Polresta Palu.

Miris! Perangkat Desa di Majalengka Lecehkan Bocah 4 Tahun hingga Depresi Berat

Published

on

By

Komisi III DPR Panggil Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik
Komisi III DPR Panggil Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik. Gambar : Dok. Nailin/VOI

MPN Indonesia 28 Oktober 2024 - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, pada Senin (28/10) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat ini membahas pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT.

Alasan Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengar langsung keterangan Kapolda NTT terkait alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik.

Habiburokhman menekankan pentingnya memastikan dasar pertimbangan yang digunakan Polda NTT dalam menjatuhkan sanksi ini.

“(Mendengarkan) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS,” ujar Habiburokhman kepada media usai rapat.

Komisi III DPR Menyoroti Penyelidikan Kematian Tahanan di Polresta Palu

Selain isu pemecatan Ipda Rudy Soik, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus kematian tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polresta Palu.

Tahanan bernama Bayu Adityawan dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan kuat penganiayaan oleh oknum polisi.

Komisi III meminta penjelasan Kapolda untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Penjelasan terkait tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu,” tambah Habiburokhman, menekankan pentingnya transparansi dalam kasus tersebut.

Proses Pemecatan Ipda Rudy Soik dan Langkah Hukum Selanjutnya

Proses pemecatan Ipda Rudy Soik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada 10 Oktober 2024, di mana hasilnya memutuskan PTDH yang kemudian ditetapkan pada 11 Oktober 2024.

Baca Juga:  Usai Bertemu Zidane, Prabowo Mau Tiap Sekolah Baru Punya Lapangan Sepak Bola

Kebijakan pemerintah ini memicu perhatian DPR, khususnya Komisi III, yang ingin memahami lebih dalam dasar hukum pemecatan tersebut.

Rudy Soik mengajukan banding atas keputusan ini sebagai upaya untuk meninjau ulang kebijakan yang dijatuhkan.

Pengajuan banding diharapkan membuka ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek hukum yang mendasari pemecatan.

Komitmen Polda NTT Menjalankan Proses Hukum yang Adil

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.

Menurut Ariasandy, setiap anggota Polri berhak membela diri sesuai ketentuan, termasuk Ipda Rudy Soik yang mengajukan banding.

“Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Kombes Pol Ariasandy, yang sebelumnya menjabat Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pengawasan DPR RI dalam Kepolisian

Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai daerah, termasuk di NTT.

Rapat ini adalah bentuk pengawasan atas tindakan yang dilakukan Polda NTT, terutama pada isu-isu sensitif seperti pemecatan anggota dan penanganan kasus kematian tahanan.

Komisi III terus berupaya memastikan penegakan hukum berjalan adil dan akuntabel.

Dengan pembahasan dalam rapat ini, DPR berharap adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, baik mengenai pemecatan Ipda Rudy Soik maupun penyelidikan kematian tahanan di Polresta Palu, guna menjamin transparansi dalam setiap tindakan penegak hukum.

"Seorang penulis redaksi profesional yang berkomitmen pada keakuratan dan kredibilitas dalam setiap karya tulis. Berorientasi pada fakta dan didukung oleh analisis mendalam, selalu berupaya menghadirkan tulisan yang informatif, relevan, dan berkualitas tinggi untuk pembaca."

Trending