Politik
Komdigi Resmi Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
MPN Indonesia 6 Maret 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menangani berbagai ancaman yang dialami anak-anak di ruang digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dilihat MPN Indonesia dari Instagram @kemkomdigi, Jumat (6/3).
Platform yang Dibatasi
Penerapan aturan ini, kata Meutya, menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang memberlakukan penundaan akses akun digital bagi anak.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ucap dia.
Pembatasan media sosial pada anak tersebut akan berlaku pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Platform yang dimaksud mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Lindungi Masa Depan Anak
Meutya mengatakan, melalui aturan ini, pemerintah ingin benar-benar hadir bersama orang tua dalam melindungi anak dari kejahatan digital.
Meutya tak menampik bahwa kebijakan ini mulanya akan menimbulkan kebingungan bagi anak dan juga orang tua.
Kendati demikian, ia yakin bahwa keputusan ini adalah langkah terbaik untuk melindungi masa depan anak-anak.
“Langkah ini kita ambil untuk kembali merebut kedaulatan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
