Connect with us

Berita

Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Tagih THR ke Pengusaha dan Masyarakat

Permintaan THR oleh ormas secara paksa bisa berujung proses hukum. Polri meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik tersebut.

Logompn

Published

on

Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Tagih THR ke Pengusaha dan Masyarakat
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Gambar: Facebook/Polda Jambi

MPN Indonesia 12 Maret 2026 - Polri menegaskan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pengusaha maupun masyarakat menjelang Idulfitri 2026.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Ia menekankan pentingnya pelaporan oleh masyarakat apabila menemukan praktik tersebut.

“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Layanan Hotline 110

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut bahwa laporan dari masyarakat dan pengusaha dapat disampaikan langsung melalui nomor 110.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar menghentikan tindakannya.

“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati kalau kemudian ada yang mau membantu,” ujarnya kepada awak media di Mabes Polri pada Rabu, (11/3).

Ia juga menjelaskan bahwa apabila tindakan ormas dirasakan mengganggu, kepolisian akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

“Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo-lah, jangan, gitu ya,” tambahnya.

Namun, jika permintaan THR oleh ormas tersebut telah terstruktur dan meresahkan, bahkan mengarah pada pemerasan, maka Polri tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penegakan hukum.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah,” tegas Johnny.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran Tembus Rekor Terpadat, 256 Ribu Kendaraan dalam Sehari

Imbauan dari Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut mengimbau agar menjelang Lebaran tidak ada pemaksaan oleh ormas dalam hal permintaan THR.

Ia menyampaikan harapannya agar situasi di Jakarta tetap aman dan kondusif sehingga aktivitas masyarakat serta dunia usaha bisa berjalan normal.

“Mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR,” kata Pramono kepada wartawan di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3).

Pramono juga menambahkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi menjelang Idulfitri 2026.

“Karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending