Connect with us

Berita

Polisi Tetapkan 112 Orang jadi Tersangka Karhutla Sepanjang 2026

Polisi menetapkan 112 tersangka kasus karhutla sepanjang 1 Januari-3 September 2026. Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak.

Logompn

Published

on

Polisi Tetapkan 112 Orang jadi Tersangka Karhutla Sepanjang
Polisi Tetapkan 112 Orang jadi Tersangka Karhutla Sepanjang 2026. Gambar: YouTube/@BNPB Indonesia

MPN Indonesia 5 September 2026 - Polisi menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus kriminal terkait kebakaran hutan dan lahan yang ditangani sejak 1 Januari hingga 3 September 2026.

Penetapan itu disampaikan Bareskrim Polri di Graha BNPB, Jakarta, pada Jumat (4/9), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah hukum.

“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, penyampaian rinciannya serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes, Pipit Subiyanto, dikutip MPN Indonesia dari YouTube BNPB Indonesia pada Sabtu (5/9).

Data penegakan hukum dan kriminal yang dipaparkan Polri mencatat terdapat ratusan laporan karhutla.

“Data karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi,” jelasnya.

Perkembangan penanganan perkara juga menunjukkan sebagian kasus telah memasuki proses lanjutan.

Sebanyak 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatra Selatan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebaran 112 Tersangka di Sejumlah Polda

Sebanyak 112 tersangka berasal dari sejumlah kepolisian daerah yang menangani perkara kebakaran di wilayah masing-masing, yakni:

  1. Polda Riau: 42 tersangka
  2. Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
  3. Polda Jambi: 8 tersangka
  4. Polda Sumatra Selatan: 20 tersangka
  5. Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
  6. Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka
  7. Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka

Selain data tersangka, Polri juga mencatat penyebaran laporan polisi di berbagai wilayah penanganan perkara, yakni:

  1. Polda Kalimantan Barat: 65 laporan polisi
  2. Polda Riau: 39 laporan polisi
  3. Polda Sumatra Selatan: 16 laporan polisi
  4. Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan polisi
  5. Polda Kalimantan Timur: 13 laporan polisi
  6. Polda Jambi: 8 laporan polisi
  7. Polda Kalimantan Selatan: 7 laporan polisi
  8. Polda Aceh: 2 laporan polisi
  9. Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi
  10. Polda Lampung: 1 laporan polisi
Baca Juga:  Tank Kontainer Terbakar di Pelabuhan Tanjung Priok, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Polisi Ungkap Modus Pembukaan Lahan

Pada penanganan perkara, polisi menemukan pembukaan lahan menjadi modus yang paling dominan.

Pipit menyebut, pembakaran dilakukan dengan berbagai cara, baik secara sengaja maupun akibat penggunaan api yang tidak terkendali.

“Di mana modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan,” ujar Pipit.

Ia juga menjelaskan penyidik menemukan beberapa bentuk tindakan yang memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami ulangi, bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” katanya.

Luas Area Masuk Penyidikan

Polri juga memaparkan luas area yang menjadi objek penyidikan pada perkara kebakaran di sejumlah wilayah, yaitu:

  1. Polda Riau: 2.112,25 hektare
  2. Polda Kalimantan Barat: 1.692,9 hektare
  3. Polda Lampung: 637,4 hektare
  4. Polda Kalimantan Tengah: 123,7 hektare
  5. Polda Kalimantan Timur: 87,79 hektare
  6. Polda Sumatera Selatan: 40,25 hektare
  7. Polda Aceh: 27,82 hektare
  8. Polda Jambi: 11,75 hektare
  9. Polda Kalimantan Selatan: 4,63 hektare

Menurut Pipit, kondisi musim kemarau membuat lahan lebih rentan terhadap munculnya titik api.

Ia menyebut daerah gambut, padang savana, rerumputan, dan tumpukan material kering memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.

“Di mana ini adalah pada saat ini musim kemarau di mana El Nino yang bersifat kuat ini sangat rentan, sangat sensitif, dan sangat mudah terjadinya suatu kebakaran apabila ada pemicu, ada sumber-sumber yang menjadikan perapian terutama di daerah gambut maupun lahan-lahan yang di mana banyak padang savana, rerumputan, maupun tumpuk-tumpukan,” ujar dia.

Baca Juga:  Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin atas Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Pipit menambahkan kondisi tersebut menjadi lebih berbahaya apabila terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran.

“Apalagi itu ada suatu unsur kesengajaan di mana tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan,” katanya.

Proses Penegakan Hukum Masih Berjalan

Polri menyatakan proses hukum dan kriminal terhadap perkara kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung melalui penyelidikan dan penyidikan di seluruh jajaran.

“Kami dari kepolisian, dari satgas, di mana penegakan hukum melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan kita mengawal bagaimana pelaksanaan penegakan hukum ini berjalan dengan adil dengan kemanfaatan dan kepastian hukum,” tutur Pipit.

Selain penindakan, jajaran kepolisian juga melakukan koordinasi untuk mendukung upaya edukasi dan pencegahan.

“Dalam penegakan hukum kami secara berkelanjutan di mana dari pusat sampai dengan jajaran itu berkoordinasi, bekerja sama, dan berkolaborasi bagaimana memaksimalkan, bagaimana mengoptimalkan, dan bagaimana bisa memberikan baik itu edukasi, baik itu pencegahan, dan memberikan efek jera,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending