Berita
Pemkot Yogyakarta Atur Jatah Harian BBM Kendaraan Dinas: Mobil 5 Liter, Motor 1 Liter
Pemkot Yogyakarta membatasi BBM kendaraan dinas hingga 5 liter per hari untuk mobil dan 1 liter untuk motor demi efisiensi anggaran dan pengawasan penggunaan.
MPN Indonesia 2 April 2026 - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas mulai Senin pekan depan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Mobil dinas dibatasi maksimal 5 liter BBM per hari, sementara motor dinas hanya 1 liter per hari.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi kendaraan operasional berpelat merah di lingkungan Pemkot.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa plafonisasi BBM ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi pengeluaran energi yang selama ini tidak terkendali.
“Mobil dinas akan saya jatah maksimal 5 liter per hari, sehingga kalau 4 hari 20 liter. Kalau motor dinas saya jatah 1 liter saja per hari untuk operasional saja,” ujar Hasto dalam keterangannya, pada Selasa (31/3).
Kebijakan ini, menurutnya, bisa menekan belanja BBM hingga 30 persen atau setara penghematan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp6 miliar per tahun.
Pembatasan ini juga bertujuan memudahkan pengawasan penggunaan BBM yang selama ini sulit dikendalikan karena kendaraan dinas kerap digunakan untuk perjalanan pribadi ASN hingga ke luar wilayah kota.
“Kalau kendaraan dinas itu ikut dibawa ke yang jauh-jauh itu bensinnya tidak akan cukup 5 liter. Apalagi yang rumahnya di luar Kota Yogyakarta, jadi kalau over budget ya silakan menambah sendiri,” kata Hasto.
Skema Plafonisasi BBM dan Pengawasan Ketat
Melalui skema plafonisasi, Pemkot Yogyakarta mewajibkan setiap klaim biaya BBM disesuaikan dengan jatah harian yang telah ditetapkan.
Hasto telah meminta Sekretaris Daerah untuk segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah ini.
“Saya perintahkan pada Pak Sekda untuk dibuat surat edaran, surat keputusan bahwa ada plafonisasi,” ujar Hasto pada Rabu (1/4).
Kebijakan ini juga berlaku untuk mobil dinas milik wali kota.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, dan jika bepergian ke luar kota seperti Kulon Progo, ia menggunakan kendaraan pribadi.
“Wong aku kan ora tau adoh-adoh (saya kan tidak pernah jauh-jauh). Ya kalau pulang ke Kulon Progo pakai mobil sendiri,” ucapnya.
Selain efisiensi BBM, Pemkot juga mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengurangan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
Hasto telah meminta inventarisasi terhadap kendaraan operasional yang dianggap tidak lagi diperlukan dan merencanakan pelelangan terhadap unit-unit lama.
“Mobil dinas yang sudah tua-tua lebih baik dilelang. Mobil-mobil itu dilelang karena kalau jalan ya boros, kemudian juga mudah rusak,” ujarnya.
WFH Setiap Jumat dan Pengurangan Mobilitas
Sebagai upaya tambahan efisiensi, Pemkot Yogyakarta juga menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan pemerintah ini mulai diberlakukan setelah diputuskan dalam rapat pada Rabu (1/4), sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Siang ini tadi sudah kita rapatkan, sudah saya putuskan bahwa mengikuti arahan dari Mendagri, kita WFH hari Jumat,” ujar Hasto.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai di sektor pelayanan vital serta pejabat eselon 2 dan 3 ke atas.
Sektor-sektor seperti kelurahan, kecamatan, puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perizinan tetap akan beroperasi normal untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
Terkait teknis penggantian jam kerja akibat WFH, Hasto menyebutkan skema akan disesuaikan untuk tetap menjaga kinerja ASN.
“Agar kehilangan tidak sebanyak 5,5 jam (pada hari Jumat), maka akan diganti pada hari lainnya agar pelayanan tetap bisa dijaga,” jelasnya.
Imbauan Transportasi Hijau dan Pengurangan Perjalanan Dinas
Selain kebijakan BBM dan WFH, Pemkot Yogyakarta juga mendorong gerakan moral penggunaan transportasi ramah lingkungan oleh ASN.
Hasto mengimbau agar ASN mulai membiasakan diri menggunakan sepeda atau sepeda listrik saat berangkat kerja.
“Sifatnya gerakan moral, tidak hanya satu hari kalau saya gerakannya ya sebanyak mungkin hari gitu,” katanya.
Ia menyatakan komitmen untuk menurunkan perjalanan dinas sesuai arahan pusat, yakni pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Hasto berharap langkah-langkah ini dapat berjalan dengan dukungan legislatif dan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
