Berita
Sebanyak 1.700 Pendatang Baru Tiba di Jakarta usai Lebaran
Arus urbanisasi pasca-Lebaran 2026 di Jakarta mencatat 1.776 pendatang baru masuk ke Ibu Kota hingga Rabu (1/4).
MPN Indonesia 5 April 2026 - Arus urbanisasi pasca-Lebaran 2026 di Jakarta mencatat 1.776 pendatang baru masuk ke Ibu Kota hingga Rabu (1/4).
Data ini dihimpun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sejak Rabu (25/3).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menyebut angka tersebut masih sementara karena rekap layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berjalan hingga 25 April 2026.
“Total pendatang baru pasca Lebaran mulai tertanggal 25 sampai hari ini berjumlah 1.776,” ujar Denny dalam keterangan resminya, Rabu (2/4).
Untuk memastikan tertib administrasi bagi pendatang baru, Pemprov DKI menggelar sosialisasi dan layanan “jemput bola” sepanjang April 2026 di seluruh kota administrasi hingga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Denny menegaskan pendekatan ini bukan penertiban yustisi, melainkan pendataan dan pembinaan.
“Ini bukan operasi yustisi, tapi pembinaan agar pendatang tertib administrasi dan tercatat secara resmi,” jelasnya.
Data Komposisi Pendatang Baru
Berdasarkan data dashboard per 1 April 2026, jumlah pendatang baru yang masuk ke DKI Jakarta mencapai 1.776 orang.
Komposisinya relatif seimbang, terdiri dari 891 laki-laki (50,17%) dan 885 perempuan (49,83%). Dari sisi usia, mayoritas pendatang berada pada usia produktif.
“Mayoritas pendatang berada pada usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen,” ujar Denny.
Faktor Keluarga jadi Alasan Utama Pindah ke Jakarta
Disdukcapil mencatat faktor keluarga menjadi alasan utama perpindahan pendatang ke Jakarta, dengan persentase 32,97%.
Alasan lain tercatat 28,56%, disusul faktor pekerjaan 17,12%, faktor perumahan 17,12%, dan faktor pendidikan 3,03%.
Dilihat dari provinsi asal, pendatang paling banyak datang dari wilayah Pulau Jawa. Rinciannya Jawa Barat 38,87%, Jawa Tengah 20,24%, Banten 14,15%, Sumatra Utara 10,85%, dan Jawa Timur 7,49%.
Sementara berdasarkan kota asal, pendatang terbanyak berasal dari Bekasi 6,02%, Bogor 5,5%, Depok 4,77%, dan Kota Tangerang 3,75%.
Pendatang Wajib Lapor 1×24 Jam
Setiap pendatang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam sejak tiba.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 tentang imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Untuk mendukung pelaporan, Dukcapil menyiapkan aplikasi datawarga yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
