Selebriti
Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara terkait Hinaan terhadap Suku Sunda
Jaksa menuntut Resbob 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap etnis Sunda.
MPN Indonesia 14 April 2026 - Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4).
Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap etnis Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum Sukanda menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Sukanda saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/4).
Dalam persidangan, jaksa juga memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika Resbob melakukan siaran langsung yang berisi sindiran terhadap kelompok suporter Viking yang kemudian berkembang menjadi penghinaan terhadap seluruh etnis Sunda.
Konten tersebut memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat dan menimbulkan keresahan publik.
Pada 12 Desember 2025, berbagai komunitas melaporkan terdakwa ke kepolisian, termasuk advokat Cepi Hendrayani serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Setelah laporan tersebut, terdakwa sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pelacakan lintas provinsi yang mencakup Jakarta, Surabaya, hingga Surakarta, sebelum akhirnya menangkap terdakwa di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ucapan tersebut disampaikan dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol.
Selain proses pidana, dampak administratif juga diterima terdakwa berupa sanksi drop out dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Pertimbangan Jaksa
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sunda sebagai faktor yang memberatkan.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan turut dipertimbangkan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui seluruh perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa mengakui semua perbuatannya,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menilai adanya indikasi eksploitasi sentimen SARA untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari saweran selama siaran langsung.
Pasal Berlapis
Pendekatan hukum dan kriminal dalam perkara ini menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelum akhirnya difokuskan pada Pasal 243 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas etnis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Senin (20/4).
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan tersebut dengan menilai bahwa jaksa tidak mempertimbangkan fakta meringankan secara menyeluruh, termasuk penghapusan konten sebelum adanya laporan serta permintaan maaf terbuka dari kliennya.
“Tidak dipertimbangkan dua hal yang sudah pasti. Bahwa terdakwa telah menghapus konten yang memuat ucapan kebencian itu, bahkan sebelum laporan. Karena menurut fakta persidangan itu tanggal 9 sudah dihapus, sementara laporan polisi yang dibuat oleh rekan-rekan dari Aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking itu tanggal sebelas,” tutur Fidelis dalam keterangannya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
