Berita
Kemenkes Terbitkan Aturan Nutri Level pada Pangan Siap Saji untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada Pangan Siap Saji.
MPN Indonesia 16 April 2026 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada Pangan Siap Saji.
Hal itu dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai bagian dari kebijakan kesehatan untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenkes.
Ia menambahkan, kebijakan kesehatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang mengatur penyelarasan kebijakan lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Apa Itu Nutri Level?
Nutri level merupakan sistem pelabelan gizi yang menunjukkan level pangan berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak.
Sistem ini ditandai dengan huruf A hingga D yang menggambarkan tingkat kandungan GGL dalam suatu produk.
Secara rinci, klasifikasi aturan nutri level terdiri atas Level A dengan warna hijau tua, Level B dengan warna hijau muda, Level C dengan warna kuning, serta Level D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL lebih rendah dibandingkan Level B, Level B lebih rendah dibandingkan Level C, dan seterusnya.
Pencantuman nutri level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL yang diperoleh dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha skala besar bertanggung jawab memastikan informasi kandungan gula, garam, dan lemak yang ditampilkan sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Aturan Nutri Level pada Pangan Siap Saji
Aturan nutri level ini diterapkan pada produk pangan siap saji yang diproduksi oleh usaha skala besar, dengan fokus pada minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.
Produk tersebut diwajibkan mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri level pada berbagai media informasi yang digunakan untuk penjualan dan promosi.
Media informasi yang dimaksud meliputi daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Pada tahap awal penerapan, KMK ini tidak menyasar usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
