Kriminal
Polisi Koordinasi dengan UI soal Dugaan Pelecehan di FH, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia melibatkan 16 mahasiswa. Polisi dan kampus kini melakukan koordinasi serta langkah penanganan awal.
MPN Indonesia 17 April 2026 - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Fakultas Hukum) dalam sebuah grup percakapan.
Koordinasi ini dilakukan oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4).
Polisi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta melakukan pendampingan hukum terhadap korban, meski hingga kini belum menerima laporan polisi resmi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Direktorat PPA dan PPO telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus kriminal tersebut.
“Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya akan membuka ruang terhadap peristiwa ini,” kata Budi di hadapan awak media, Kamis (16/4).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
“Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan,” tuturnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk memproses perkara hukum dan kriminal tersebut apabila laporan resmi diajukan.
Koordinasi Kepolisian dengan Pihak Kampus
Dalam penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum tersebut, Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan penasihat hukum korban untuk memastikan adanya pendampingan dan konsultasi hukum.
Budi menyampaikan bahwa pihak kepolisian menghormati proses internal yang sedang berjalan di Universitas Indonesia.
“Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk sama-sama menghormati ruang yang saat ini sedang dilakukan oleh universitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya siap melakukan koordinasi lanjutan apabila dibutuhkan pihak kampus.
“Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan, Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait hukum apabila dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi apabila nanti harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap memproses ini,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga empati terhadap korban dalam kasus kriminal tersebut.
“Kami juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk membangun empati, menjaga perasaan korban, untuk tidak mengunggah identitas korban, termasuk fakta dan peristiwa. Kami juga mengapresiasi korban-korban kekerasan seksual yang menyampaikan kepada publik dan kepolisian. Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik verbal maupun digital,” pungkasnya.
Langkah Internal Universitas
Sebelumnya, Universitas Indonesia mengambil langkah administratif terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan tersebut.
Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa rekomendasi pembekuan status kemahasiswaan tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” tulisnya dalam siaran pers, Kamis (16/4).
Erwin menyebutkan, penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
