Connect with us

Berita

Hukuman Dua Perwira Dipangkas dalam Vonis Banding Kasus Kematian Prada Lucky

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memangkas hukuman dua perwira TNI AD dalam vonis banding kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Logompn

Published

on

Hukuman Dua Perwira Dipangkas dalam Vonis Banding Kasus Kematian Prada Lucky
Hukuman Dua Perwira Dipangkas dalam Vonis Banding Kasus Kematian Prada Lucky. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 April 2026 - Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memangkas hukuman dua perwira TNI AD dalam vonis banding kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Putusan banding tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan banding oleh 22 terdakwa.

“Putusan bandingnya telah turun kemarin. Hanya dua perwira yang dikurangi dua tahun. Namun, semuanya tetap dipecat dari dinas militer dan wajib membayar restitusi,” ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Jumat (17/4), dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com.

Dua Perwira yang Dikurangi Hukumannya

Dua perwira yang dikurangi hukumannya adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Pada tingkat pertama, keduanya divonis sembilan tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky. Setelah putusan banding, keduanya divonis tujuh tahun penjara.

Sementara itu, 17 terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara sebagaimana putusan sebelumnya.

Selain pidana penjara, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai Rp 544.625.070 berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp 32 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Hukuman Terdakwa Lain

Dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana dengan anggota Mustofa dan Sahrul menguatkan sepenuhnya putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal.

Ia tetap dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561.128.860 subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Dua Tahanan Pengadilan Jakarta Utara Kabur Lewat Atap, Satu Berhasil Diringkus Kembali

Sementara itu, empat senior korban, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja, juga tetap dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dikuatkan oleh majelis hakim banding yang diketuai Agus Husin bersama anggota Mustofa dan Muhamad Idris.

Keempatnya diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50 serta membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp10.000 dan tetap menjalani masa penahanan.

(AKM/NID/RAD)

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita48 seconds ago

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita26 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti34 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi42 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal52 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending