Berita
Hukuman Dua Perwira Dipangkas dalam Vonis Banding Kasus Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memangkas hukuman dua perwira TNI AD dalam vonis banding kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
MPN Indonesia 17 April 2026 - Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memangkas hukuman dua perwira TNI AD dalam vonis banding kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Putusan banding tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan banding oleh 22 terdakwa.
“Putusan bandingnya telah turun kemarin. Hanya dua perwira yang dikurangi dua tahun. Namun, semuanya tetap dipecat dari dinas militer dan wajib membayar restitusi,” ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Jumat (17/4), dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com.
Dua Perwira yang Dikurangi Hukumannya
Dua perwira yang dikurangi hukumannya adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Pada tingkat pertama, keduanya divonis sembilan tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky. Setelah putusan banding, keduanya divonis tujuh tahun penjara.
Sementara itu, 17 terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara sebagaimana putusan sebelumnya.
Selain pidana penjara, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai Rp 544.625.070 berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp 32 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Hukuman Terdakwa Lain
Dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana dengan anggota Mustofa dan Sahrul menguatkan sepenuhnya putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal.
Ia tetap dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561.128.860 subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, empat senior korban, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja, juga tetap dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dikuatkan oleh majelis hakim banding yang diketuai Agus Husin bersama anggota Mustofa dan Muhamad Idris.
Keempatnya diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50 serta membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp10.000 dan tetap menjalani masa penahanan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
