Berita
Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Bea Masuk, Simak Syaratnya!
Oleh-oleh haji kini bebas pajak dengan syarat tertentu. Cek batas nilai dan aturan pengiriman resmi Bea Cukai.
MPN Indonesia 17 April 2026 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh dan barang kiriman jemaah haji pada musim haji 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah, dengan ketentuan nilai dan mekanisme pengiriman tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Fasilitas ini mencakup barang bawaan saat kembali ke Indonesia maupun barang kiriman dari Arab Saudi ke Tanah Air selama periode operasional haji 2026.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik jemaah haji Indonesia.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Cindhe dalam media briefing virtual terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4).
Cindhe juga menyampaikan ketentuan nilai barang kiriman.
“Jadi bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman,” kata Cindhe.
“Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%,” tambahnya.
Ketentuan Barang Kiriman Jemaah Haji 2026
Pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman jemaah haji ditetapkan dengan nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar US$3.000 atau sekitar Rp51,4 juta (kurs rupiah Rp17.145) per orang dalam satu periode haji 2026.
Nilai tersebut dibagi dalam dua kali pengiriman dengan batas maksimal US$1.500 per pengiriman.
Apabila nilai barang kiriman melebihi US$1.500 dalam satu kali pengiriman atau melebihi frekuensi yang ditentukan, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku efektif 11 persen.
Setiap pengiriman dibatasi hanya satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 80 sentimeter.
Ketentuan teknis ini diterapkan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
Periode pengiriman paling cepat dilakukan setelah tanggal keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
“Periode pengiriman paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi kalau sudah mau pulang baru kirim, itu masih bisa diakomodir,” imbuh Cindhe.
Untuk memperoleh fasilitas ini, pengirim wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Barang yang mendapatkan pembebasan harus merupakan barang pribadi milik jemaah, bukan barang titipan atau praktik jasa titipan (jastip).
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji
Selain barang kiriman, fasilitas pembebasan juga berlaku untuk barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia.
Terdapat perbedaan ketentuan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Bagi jemaah haji reguler, pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan penuh atas barang pribadi dan oleh-oleh dalam batas kewajaran tanpa batas nilai.
Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500 atau sekitar Rp42,9 juta (kurs rupiah Rp17.145) (FOB).
Apabila nilai barang bawaan jemaah haji khusus melebihi US$2.500, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN efektif 11 persen, sedangkan PPh tidak dikenakan.
“Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan,” jelas Cindhe.
Fasilitas pembebasan ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah, yakni haji reguler dan haji khusus.
“Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
