Connect with us

Otomotif

Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Pemerintah menetapkan kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Logompn

Published

on

Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturannya!
Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturannya! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 April 2026 - Pemerintah menetapkan kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 itu mengubah skema sebelumnya.

Perubahan Aturan

Perubahan kebijakan pemerintah tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB.

Dalam aturan lama disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

“Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui,” demikian dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB,” sambungnya.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Pada Pasal 3 ayat (3), jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB meliputi:

  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan; serta
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga:  Sederet Mitos dan Fakta tentang Kendaraan Listrik, Kamu Wajib Tahu!

Berbeda dengan formulasi sebelumnya, aturan terbaru tidak lagi memuat penjabaran rinci yang secara tegas memasukkan kendaraan listrik sebagai bagian dari pengecualian.

Meski demikian, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka ruang pemberian insentif.

Disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum 2026 juga diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB, termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” dalam aturan terbaru mengindikasikan bahwa kebijakan pajak terhadap mobil listrik dan motor listrik tidak lagi bersifat otomatis.

Status pembebasan atau pengurangan akan ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

(AKM/NID/RAD)

Trending