Connect with us

Berita

Pakai Visa Non-Haji, Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 8 WNI

Satgas Haji gabungan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang menunaikan haji menggunakan visa non-haji.

Logompn

Published

on

Pakai Visa Non Haji, Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 8 WNI
Pakai Visa Non-Haji, Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 8 WNI. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 April 2026 - Satgas Haji gabungan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak menunaikan haji menggunakan visa non-haji pada Sabtu dini hari (18/4).

Upaya pencegahan tersebut dilakukan menjelang musim haji 2026 sebagai pengawasan terhadap praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di Tanah Suci.

“Terkait dengan Satgas gabungan ini sebenarnya sudah mulai bekerja sejak Pak Kapolri mengeluarkan sprint, tanggal 14 April,” ujar Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

“Pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan, mencegah warga negara Indonesia yang akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji,” imbuhnya.

Delapan warga negara Indonesia tersebut diketahui hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pendalaman Kasus

Harun menyatakan pencegahan terlaksana melalui koordinasi antara Satgas Haji dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kerja sama yang baik sudah dilakukan antara Satgas ini dan teman-teman di imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji,” tuturnya.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak yang mengatur keberangkatan kedelapan WNI tersebut.

Pemerintah menelusuri kemungkinan keterlibatan biro perjalanan atau travel yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.

“Semua pihak yang terlibat akan kita lakukan pendalaman, kemudian analisis hubungan dari masing-masing pihak. Baik dari pihak yang dirugikan kemudian travel yang memberangkatkan, itu semua akan kita lakukan upaya penindakan,” tegas Harun.

Pengawasan Titik Keberangkatan

Praktik pemberangkatan menggunakan visa non-haji masih menjadi perhatian dalam penyelenggaraan haji 2026.

Baca Juga:  Target Reza Arap Buat Marapthon: Biayai Haji 4 Orang

Selain Bandara Soekarno-Hatta, sejumlah titik keberangkatan dinilai rawan, antara lain Surabaya, Lombok, dan Batam.

Pengawasan diperluas untuk mencegah keberangkatan ilegal warga negara Indonesia yang tidak menggunakan dokumen sesuai peruntukan ibadah haji.

Untuk menampung laporan masyarakat, Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan tindak pidana haji melalui nomor 0812-188-991-91.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending