Connect with us

Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU dalam Rapat Paripurna

DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU.

Logompn

Published

on

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU dalam Rapat Paripurna (2)
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU dalam Rapat Paripurna. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 21 April 2026 - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di ruang sidang Nusantara II.

Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam pengambilan keputusan tingkat kedua, Puan menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak yang kemudian disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Telah Melalui Pembicaraan Tingkat Pertama

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, RUU PSDK telah melalui pembicaraan tingkat pertama antara Komisi XIII DPR dan pemerintah.

Persetujuan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat kedua diambil dalam rapat pada Senin (13/4).

Dalam forum itu, seluruh fraksi di Komisi XIII DPR menyatakan persetujuan agar RUU perlindungan saksi dan korban diteruskan ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Pada hari ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat diselesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Total Gaji DPR jadi Rp65,5 Juta per Bulan usai Sejumlah Tunjangan Dipangkas

Trending