Connect with us

Ekonomi

Jalan Tol Direncanakan bakal Kena PPN pada 2028

DJP Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan PPN atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.

Logompn

Published

on

Jalan Tol Direncanakan bakal Kena PPN pada
Jalan Tol Direncanakan bakal Kena PPN pada 2028. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 22 April 2026 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.

Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Renstra DJP 2025–2029 yang di dalamnya memuat kerangka regulasi berupa tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Salah satu RPMK tersebut secara khusus mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian tertulis dalam dokumen Renstra DJP 2025–2029, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DJP, Rabu (22/4).

“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” sambungnya.

Isi Tiga RPMK

Renstra DJP 2025–2029 tersebut memuat tiga RPMK utama sebagai kerangka regulasi.

Pertama, RPMK tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.

Regulasi ini mencakup mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.

RPMK ini disebut memiliki sejumlah urgensi, di antaranya pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, serta landasan hukum bagi pajak karbon.

Kedua, RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak. Regulasi ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak serta penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan yang diterima DJP.

Baca Juga:  Kemenag akan Proyeksi Kurikulum Berbasis Cinta di 2026

Ketiga, RPMK tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Regulasi ini mengatur penataan jumlah tax intermediaries agar mencapai jumlah optimal serta peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi pengawasan kepatuhan, rincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain atau PMSE, serta penerbitan STP.

(AKM/NID/RAD)

Trending