Connect with us

Berita

60 Ribu Pekerja Kena PHK, MK Perketat Aturan Pemecatan di UU Cipta Kerja

Hingga Oktober 2024, 59.796 pekerja mengalami PHK. DPR desak regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil untuk mengatasi gelombang PHK.

Adinda

Published

on

60 Ribu Pekerja Kena PHK, MK Perketat Aturan Pemecatan di UU Cipta Kerja
60 Ribu Pekerja Kena PHK, MK Perketat Aturan Pemecatan di UU Cipta Kerja. Gambar : SCTV/Teatrika Putri

MPN Indonesia 6 November 2024 - Hingga Oktober 2024, tercatat 59.796 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi ini memicu seruan agar pemerintah dan pemangku kepentingan segera meninjau regulasi terkait hukum dan ketenagakerjaan, khususnya dalam konteks Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya pendekatan “win-win solution” yang menguntungkan pekerja dan pengusaha dalam menghadapi PHK ini.

Regulasi Berkeadilan dan Sistem Peringatan Dini PHK

Dalam pernyataannya pada Selasa (5/11), Cucun menyatakan bahwa tingginya angka PHK saat ini sangat memprihatinkan dan menjadi sinyal bagi pembuat kebijakan untuk mengevaluasi aturan yang ada.

“60 ribu bukan angka yang sedikit. Ini sangat memprihatinkan. Sistem atau regulasinya perlu diperbaiki agar jelas dan menguntungkan semua pihak,” ujar Cucun.

Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk berperan aktif dalam mendorong sistem peringatan dini di setiap daerah guna mendeteksi dan mengurangi risiko PHK di perusahaan.

Sistem peringatan dini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai potensi PHK, sehingga pemerintah dapat merespons lebih cepat dengan kebijakan yang tepat.

Cucun juga menekankan pentingnya penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang adil untuk menekan gelombang PHK.

Menurutnya, perbedaan UMP antar wilayah sering menjadi pemicu ketidakpuasan pekerja dan berdampak pada stabilitas industri.

Keadilan dalam Penetapan Upah dan Produktivitas

Cucun menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penetapan UMP, harus didasarkan pada prinsip keadilan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis.

Baca Juga:  183.000 PMI Ilegal Berangkat ke Arab Saudi Meski Sudah Ada Larangan Resmi

“Komponen penetapan UMP, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, tapi tetap memperhatikan perkembangan usaha,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan UMP yang diimbangi dengan produktivitas akan berdampak positif pada motivasi dan etos kerja karyawan, sehingga kesejahteraan dapat tercapai tanpa menghambat bisnis pengusaha.

Sebagai mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR, Cucun menyebut bahwa pengusaha umumnya bersedia mengikuti kebijakan kenaikan upah selama regulasi mendukung perkembangan usaha mereka.

“Pengusaha juga tidak keberatan selama semua itu diatur berdasarkan regulasi yang jelas dan adil, sehingga negara bisa berperan sebagai pengawas dan regulator,” tambahnya.

Pusat PHK: DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang terkena PHK selama 2024, dengan tambahan 6.800 pekerja yang kehilangan pekerjaan pada Oktober.

DKI Jakarta mengalami kenaikan angka PHK hingga 94% dibandingkan September, mencapai 14.501 pekerja.

Di Jawa Tengah, jumlah pekerja yang terkena PHK menurun 23,8% menjadi 11.252 orang, sementara Banten mengalami kenaikan sebesar 15,47% menjadi 10.524 pekerja.

Cucun mengingatkan pentingnya kesetaraan UMP antar wilayah untuk mencegah perbandingan upah yang dapat memicu ketidakpuasan dan aksi demonstrasi di kalangan pekerja.

Ia mengajak pemerintah untuk membangun sistem pengupahan yang lebih baik dan merata.

Kolaborasi Antar Kebijakan untuk Menekan Angka PHK

Cucun menyambut baik penerapan sistem peringatan dini oleh pemerintah, namun menggarisbawahi bahwa efektivitas sistem ini bergantung pada data yang akurat, pemantauan berkelanjutan, dan kebijakan responsif.

Ia menjelaskan bahwa sistem ini harus didukung oleh kebijakan pendukung, seperti bantuan finansial dan program pelatihan ulang bagi pekerja yang terdampak PHK.

“Sistem ini harus terintegrasi dengan kebijakan lain, seperti dukungan finansial dan pelatihan ulang, agar PHK dapat diminimalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Alasan dan Penyebab Pihak ANTV PHK Massal Karyawannya

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja

Cucun menyatakan harapannya agar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja dapat memberi dampak positif pada iklim ketenagakerjaan dan dunia usaha di Indonesia.

Ia optimis, jika regulasi dijalankan dengan adil, baik pengusaha maupun pekerja dapat merasakan manfaatnya.

“Harus ada sistem yang dapat diterima semua pihak. Buruh oke, pengusaha juga tidak keberatan karena merasa terlindungi,” ujarnya.

Di tengah gelombang PHK massal ini, Cucun menegaskan pentingnya perbaikan kebijakan perlindungan sosial oleh pemerintah.

Ia mendorong optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan memberikan dukungan finansial dan akses layanan kepada pekerja yang terdampak.

“Pastikan program JKP berjalan efektif dan mudah diakses oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan,” katanya.

Selain itu, ia mendorong penguatan jaringan sosial termasuk akses kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga yang terdampak.

Trending