Berita
Serangkaian Kado Prabowo di Perayaan Hari Buruh Internasional 2026
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan pemerintah yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
MPN Indonesia 3 Mei 2026 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan pemerintah yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta, Jumat (1/5).
Peringatan May Day itu turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
Kemudian Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Prabowo: Kebijakan yang Saya Ambil adalah Kebijakan yang Membela Rakyat
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk buruh.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Prabowo, sebagaimana tertulis dalam rilis Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima MPN Indonesia pada Sabtu (2/5).
Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi para pekerja Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Di bidang lain, Prabowo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Pemerintah turut mempertegas pembatasan alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan Lain yang Sudah Disahkan
Selain kebijakan tersebut, Prabowo juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak 2025.
Di antaranya adalah kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah juga memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah, meliputi nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online.
Kebijakan pekerja lainnya adalah peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.
Program lain yang dijalankan pemerintah mencakup pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja atau serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.
Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja atau buruh dan memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
