Berita
Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
MPN Indonesia 24 April 2026 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026.
Kebijakan pemerintah tersebut memerintahkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” demikian isi Surat Edaran tersebut.
Dasar Hukum
Kebijakan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah sebelumnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Namun melalui surat edaran terbaru, Tito secara khusus meminta agar gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Tujuan Kebijakan
Instruksi yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian ini mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketersediaan dan harga energi.
Kondisi tersebut dinilai memengaruhi perekonomian dalam negeri sehingga diperlukan langkah kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas energi nasional.
Dengan adanya pembebasan PKB dan BBNKB, pemerintah pusat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan pemerintah terkait transisi energi dan perbaikan kualitas udara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
