Politik
Ini Alasan Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur
Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkap alasan mundurnya dua Dirjen Kementerian PKP. Azis Andriansyah dikembalikan ke Polri karena aturan larangan rangkap jabatan.
MPN Indonesia 30 April 2026 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap alasan mundurnya dua pejabat eselon I berstatus Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PKP, yakni Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Dirjen Perumahan Perdesaan M. Imran, di Jakarta pada Rabu (29/4).
Azis dikembalikan ke institusi asalnya di Kepolisian Republik Indonesia karena aturan larangan rangkap jabatan, sementara alasan mundurnya Imran belum dijelaskan secara rinci oleh Kementerian PKP.
Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bahwa pengunduran diri Azis berkaitan dengan ketentuan yang melarang anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di kementerian.
“Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya,” kata Ara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia juga menyebut terdapat empat pejabat berlatar belakang kepolisian yang dikembalikan ke institusinya sesuai aturan tersebut.
“Nggak ada masalah, mereka bagus kan. Karena aturannya begitu. Dikembalikan kepada kepolisian empat orang,” ujarnya.
Ara juga menambahkan bahwa tidak ada persoalan terkait kinerja kedua pejabat tersebut selama menjabat.
“Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,” ujar Ara.
Pengganti Jabatan
Azis Andriansyah, yang merupakan anggota Polri, pernah menjabat sebagai Kapolres di sejumlah wilayah, termasuk Kapolresta Depok, serta menduduki posisi di Mabes Polri dan menjadi Asisten Staf Khusus Presiden.
Menurut Ara, pengembalian Azis ke Polri juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sejak Senin (27/4).
Roberia menyampaikan bahwa langkah tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.
“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Roberia dalam keterangan terpisah.
Sementara itu, M. Imran yang menjabat sebagai Dirjen Perumahan Perdesaan juga mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, kementerian tidak merinci alasan pengunduran diri tersebut.
Imran berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya berdinas di Kementerian Dalam Negeri.
Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang, serta menduduki berbagai posisi strategis di Kementerian Dalam Negeri.
Terkait posisi yang ditinggalkan Imran, Roberia menyampaikan bahwa penggantinya sudah ada meski belum diumumkan secara terbuka.
“Sudah ada (penggantinya). Kan tidak boleh kosong,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
