Otomotif
Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?
Mobil listrik tidak kena kebijakan ganjil genap. Ini dasar hukum dan penjelasannya.
MPN Indonesia 3 Mei 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan mobil listrik dari kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pada Selasa (10/9/2019), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan salah satu alasan mobil listrik tidak dikenai ganjil genap karena minim emisi.
Menurut dia, kendaraan listrik mendukung upaya pengurangan polusi udara di Jakarta.
“Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah, di Indonesia, sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor, diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik,” ujar Nasir, dikutip MPN Indonesia melalui detikCom pada Sabtu (2/5).
“Kenapa diperbolehkan? Supaya orang beralih ke green,” katanya.
Selain diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan pembebasan mobil listrik dari ganjil genap juga berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan pemerintah memberikan insentif kepada perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai sebagai bagian dari percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Kenapa Pelat Nomor Mobil Listrik Berwarna Biru?
Kendaraan listrik kini resmi menggunakan pelat nomor khusus berwarna biru untuk memudahkan identifikasi oleh petugas di lapangan.
Hal ini juga dijelaskan melalui unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan RI pada Senin (27/9/2021).
“Mobil listrik ini mulai resmi menggunakan pelat nomor khusus berwarna biru, alasannya agar lebih memudahkan petugas untuk mengindentifikasi. Selain itu, mobil listrik memiliki hak-hak istimewa, salah satunya adalah dapat beroperasi di tanggal ganjil maupun genap,” tulis Kemenhub, dikutip MPN Indonesia melalui @kemenhub151 pada Sabtu (2/5).
Identifikasi melalui pelat nomor berwarna biru menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari sistem ganjil genap.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
