Berita
Warga Jakarta Wajib Pilah 4 Kategori Sampah Mulai 10 Mei 2026
Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan warga memilah sampah menjadi empat kategori berdasarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026.
MPN Indonesia 8 Mei 2026 - Warga di Jakarta diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori mulai Minggu (10/5) berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (4/5).
Kebijakan tersebut mengatur pemilahan sampah sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, dan kawasan usaha, sebagai bagian dari kebijakan lingkungan untuk memperkuat pengelolaan sampah dan mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kick-off pelaksanaan dijadwalkan berlangsung di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5).
Ingub Nomor 5 Tahun 2026 ini menjadi dasar penerapan pemilahan sampah secara luas di seluruh wilayah Jakarta, setelah sebelumnya dicontohkan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Empat Kategori Sampah dalam Ingub
Dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026, sampah dibagi menjadi empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Masing-masing jenis memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda sesuai dengan ketentuan dalam Ingub.
Pertama, sampah organik yang ditandai dengan warna hijau berasal dari bahan yang mudah terurai.
“Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya,” demikian bunyi Ingub.
Sampah jenis ini diarahkan untuk diolah melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), serta biodigester sebagai bagian dari pendekatan ramah lingkungan dalam kebijakan lingkungan di Jakarta.
Kedua, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam.
Sampah anorganik merupakan jenis sampah yang masih dapat didaur ulang,
Pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak off-taker lainnya.
Dalam skema yang diterapkan, sampah anorganik didorong untuk disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi dalam ekosistem Mata Uang Rupiah.
Ketiga, sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
Ini merupakan jenis sampah yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sampah B3 wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke fasilitas TPS B3 serta tidak boleh dicampur dengan sampah domestik lainnya.
“Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya. Sedangkan untuk residu, Pemprov DKI menyiapkan pengolahan lanjutan melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) agar tidak semuanya berakhir di TPA,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Keempat, sampah residu atau sisa sampah yang tidak dapat diolah melalui metode sebelumnya.
Sampah ini akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir.
Pengawasan dan Insentif untuk Wilayah
Ingub Nomor 5 Tahun 2026 menegaskan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber.
Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan hingga tingkat rukun warga (RW).
Dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan secara maksimal.
“Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Ingub tersebut.
Selain masyarakat, kewajiban dalam kebijakan pemerintah ini juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, serta pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen.
Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pengawasan, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.
Melalui kebijakan lingkungan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah di Jakarta dilakukan dari sumber secara sistematis sesuai ketentuan Ingub Nomor 5 Tahun 2026.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
