Connect with us

Berita

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Kebijakan baru TPST Bantargebang mulai Agustus 2026 hanya menerima sampah residu yang tidak dapat didaur ulang.

Logompn

Published

on

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu. Gambar: Forest Digest

MPN Indonesia 12 Mei 2026 - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah guna mendukung kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

Keputusan ini menandai perubahan sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, di mana hanya sampah residu yang tidak dapat didaur ulang atau diolah kembali yang akan diproses di lokasi tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan langkah tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Ia menjelaskan kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, masyarakat didorong membiasakan pemilahan sampah dari sumber agar volume sampah yang masuk ke fasilitas akhir dapat ditekan dan hanya menyisakan sampah residu.

Roadmap Pengelolaan Sampah

Jumhur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah menyiapkan roadmap menuju penghentian open dumping di TPST Bantargebang.

“Kami sekarang sedang mempersiapkan roadmap sampah dalam dua tahun selesai di seluruh Indonesia,” ungkapnya di Rasuna Said, Jakarta, Minggu (10/5).

“Dan Jakarta mendahului membuat itu, Alhamdulillah. Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi,” imbuhnya.

Salah satu strategi utama dalam roadmap tersebut adalah gerakan pemilahan sampah dari rumah sebagai bagian dari kebijakan lingkungan yang terintegrasi.

Menurut dia, berbagai fasilitas pemilahan sampah yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta perlu dimanfaatkan secara konsisten agar budaya pilah sampah tumbuh menjadi kebiasaan masyarakat.

Baca Juga:  Siap-siap! PNS yang Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

“Budaya pilah sampah harus dimulai dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hingga pusat usaha,” katanya.

Keterlibatan Masyarakat untuk Memilah Sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menyampaikan pemilahan sampah dari rumah akan berdampak langsung terhadap pengurangan volume sampah yang diproses di fasilitas akhir.

“Ketika masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari sumber, maka sebagian besar sampah sebenarnya bisa diselesaikan sejak dari hulu,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui BeritaSatu pada Selasa (12/5).

Dudi juga menyampaikan Kelurahan Rorotan dan sejumlah wilayah lain di Jakarta telah mulai menerapkan sistem pemilahan sampah.

Wilayah tersebut akan dijadikan contoh untuk direplikasi di kawasan lain di DKI Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan lingkungan yang telah disusun pemerintah daerah.

“Gerakan ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga mulai membiasakan memilah sampah dari rumah agar pilah sampah menjadi budaya baru yang berkelanjutan untuk Jakarta,” kata Dudi.

(AKM/NID/RAD)

Trending