Connect with us

Internasional

Parlemen Filipina Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte

Parlemen Filipina pada Senin (11/5) menyetujui pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte.

Logompn

Published

on

Parlemen Filipina Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte
Parlemen Filipina Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte. Gambar: Reuters

MPN Indonesia 12 Mei 2026 - Parlemen Filipina pada Senin (11/5) menyetujui pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte.

Keputusan itu membuka jalan bagi persidangan di Senat yang dapat mencopotnya dari jabatan serta mendiskualifikasinya dari jabatan publik, termasuk rencananya mencalonkan diri pada pemilu presiden 2028.

Dukungan pemakzulan Duterte melampaui ambang batas konstitusional sepertiga kursi parlemen untuk meneruskan proses ke Senat.

Dikutip MPN Indonesia dari BBC, 257 anggota parlemen menyatakan dukungan terhadap pemakzulan Sara Duterte, 25 menolak, dan sembilan abstain.

“Ini bukan lagi hanya tentang politik. Ini tentang hati nurani, kewajiban, dan masa depan bangsa kita,” ujar anggota parlemen Filipina, Bienvenido Abante.

“Ini bukan tentang tahun 2028, ini bukan tentang aliansi politik, ini tentang apakah kita masih percaya bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” sambungnya.

Pelanggaran yang Dilakukan Duterte

Pasal-pasal pemakzulan terhadap Duterte menuduh adanya penyalahgunaan dana publik, praktik gratifikasi, korupsi, penyuapan pejabat publik, dan penumpukan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., istrinya Liza Araneta, dan mantan ketua DPR Martin Romualdez.

Dalam konferensi pers daring larut malam yang menjadi sorotan, Duterte mengatakan kepada seseorang bahwa “jika saya terbunuh, bunuh BBM [Presiden Marcos], [Ibu Negara] Liza Araneta, dan [Ketua DPR] Martin Romualdez”.

Pernyataan Kuasa Hukum Duterte

Penasihat hukum Duterte menyatakan setelah pemungutan suara bahwa “beban pembuktian sekarang berada pada para penuduh untuk membuktikan klaim mereka” sesuai hukum.

“Kami sepenuhnya siap untuk membela Wakil Presiden di hadapan Senat yang bertindak sebagai pengadilan pemakzulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Trump bakal Bentuk Dewan Perdamaian Gaza

Dinamika Duterte di Politik

Pada 2025, DPR juga menyetujui pemakzulan dengan dasar serupa, namun Mahkamah Agung memblokirnya karena alasan teknis sebelum persidangan Senat dimulai.

Tahun ini, kasus tersebut dihidupkan kembali setelah sebuah komite DPR yang meneliti bukti memutuskan terdapat cukup alasan untuk melanjutkan proses pemakzulan.

Pemakzulan ini terjadi di tengah perseteruan antara Duterte dan Presiden Marcos Jr., yang sebelumnya bersekutu dalam pemilu 2022.

Situasi ini juga berkembang di tengah tekanan terhadap keluarga Duterte. Ayahnya, mantan Presiden Rodrigo Duterte, saat ini ditahan di Den Haag dan menunggu persidangan terkait perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang.

(ADN/NID/RAD)

Trending