Connect with us

Berita

Polisi Ungkap 171 Kasus Pencurian, 103 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus tindak pidana sepanjang periode operasi 2026.

Logompn

Published

on

Polisi Ungkap 171 Kasus 3C Sepanjang 2026, 103 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap 171 Kasus Pencurian, 103 Tersangka Ditangkap. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 17 Mei 2026 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus tindak pidana sepanjang periode operasi 2026.

Kasus tersebut di antaranya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi menangkap 103 tersangka dan menyita puluhan barang bukti.

Rincian Kasus

Pengungkapan kasus tersebut mencakup 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor.

Sebanyak 13 kasus di antaranya merupakan perkara yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan kepolisian terus melakukan langkah represif dan preventif untuk menekan angka hukum dan kriminal di Jakarta dan sekitarnya.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (15/5).

“Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” sambungnya.

Barang Bukti

Dalam operasi pengungkapan kasus kriminal tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil tindak pidana.

Barang bukti yang disita terdiri dari 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru.

Selain barang bukti fisik, tim penyidik juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

Ancaman Hukuman

Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Baca Juga:  Miris! 23 Orang di Ponorogo Ditangkap karena Pakai Sumbangan Anak Yatim Piatu untuk Judi dan Staycation

Yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.

(BDR/NID/RAD)

Trending