Berita
Bupati Konsel Layangkan Somasi ke Guru Supriyani atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bupati Konawe Selatan melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani yang mencabut kesepakatan damai terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa.
MPN Indonesia 12 November 2024 - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani (37) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tindakan ini dilakukan setelah Supriyani mencabut kesepakatan damai dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, yang terjadi pada April 2024.
Polemik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan setempat.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani pada 24 April 2024, di mana ia dituduh memukul seorang siswa menggunakan sapu ijuk hingga menyebabkan luka memar.
Siswa tersebut diketahui anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Meski Supriyani membantah keras tuduhan ini, keluarga siswa tetap melaporkannya ke Polsek Baito. Kasus ini berlanjut ke proses hukum yang masih berlangsung hingga kini.
Upaya Perdamaian dan Pencabutan Kesepakatan
Pada tahap awal kasus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan menginisiasi perjanjian damai antara Supriyani dan pihak keluarga siswa sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, Supriyani mencabut kesepakatan tersebut dengan alasan merasa ditekan dan tidak memahami isi perjanjian yang telah ditandatangani.
Keputusan ini memicu respons Pemkab yang kemudian mengajukan somasi kepada Supriyani.
Somasi yang dilayangkan Pemkab menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut dicapai tanpa paksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” demikian kutipan pernyataan resmi Pemkab, Kamis (7/11).
Ultimatum dan Langkah Hukum Pemkab Konawe Selatan
Pemkab Konawe Selatan memberi ultimatum kepada Supriyani untuk segera mengklarifikasi tindakannya, meminta maaf, dan mencabut surat pencabutan perjanjian damai dalam waktu 24 jam.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Pemkab menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Somasi ini menjadi langkah tegas dari Bupati Surunuddin Dangga yang merasa tindakan Supriyani mencemarkan nama baiknya sebagai pemimpin daerah.
Pemeriksaan Forensik dan Kesaksian Ahli di Persidangan
Di sisi lain, kasus Supriyani menarik perhatian dalam persidangan dengan pemanggilan dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath, yang memberikan keterangan mengenai kondisi luka pada korban.
Menurut Raja, luka yang dialami korban bukanlah luka memar akibat pukulan sapu ijuk, melainkan lebih menyerupai luka bakar dan lecet.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Kamis (7/11), Raja menyebut bahwa luka tersebut mungkin disebabkan gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan langsung.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet,” ujar Raja dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa luka akibat pukulan benda tumpul seperti sapu tidak biasanya menyebabkan luka lecet atau robek jika terkena pelindung kain.
Kesaksian forensik ini memperkuat keraguan terhadap tuduhan yang diarahkan pada Supriyani.
Tuduhan Pemerasan dan Bantahan Pihak Berwenang
Selama proses hukum berlangsung, Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, mengungkapkan adanya permintaan uang oleh beberapa oknum aparat agar kasusnya tidak berlanjut ke persidangan.
Ia mengklaim dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum kepolisian untuk damai, serta Rp2 juta agar tidak ditahan sebagai tersangka oleh Polsek Baito.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya permintaan uang Rp15 juta dari pihak Kejaksaan Negeri Konsel agar tidak ditahan selama proses hukum di kejaksaan.
Tuduhan pemerasan ini langsung dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik pemerasan seperti yang diklaim oleh Supriyani dan kuasa hukumnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
