Connect with us

Viral

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Pencemaran Nama Hotman Paris

Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Logompn

Published

on

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Pencemaran Nama Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution. Gambar : Instagram/@razmannasution71

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Pengacara Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7).

JPU menyatakan bahwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik antara 27 April hingga 7 Mei 2022.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/6).

JPU juga meminta agar Razman dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tambah JPU dalam tuntutannya.

Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan JPU

Jaksa menyebut perbuatan Razman melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU adalah:

  • Merusak nama baik dan martabat orang lain
  • Tidak mengakui perbuatannya
  • Tidak dapat membuktikan tuduhannya
  • Tidak bersikap sopan selama persidangan
  • Merusak harkat dan martabat pengadilan
  • Memiliki catatan pernah dihukum sebelumnya
Baca Juga:  Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapet Supermie, Indomie

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah bahwa Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika Razman menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual.

Tuduhan itu dilontarkan dalam konferensi pers sebelum dilaporkan ke kepolisian.

Jaksa menyebut Razman ikut menyebarkan konten yang memuat tuduhan tersebut melalui akun Instagram resminya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai bahwa tindakan Razman dan Iqlima merupakan perbuatan berlanjut yang saling berkaitan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending