Berita
Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Kemnaker menegaskan komitmennya dalam mendampingi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas.
MPN Indonesia 29 Mei 2026 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mendampingi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penciptaan lingkungan kerja yang inklusif.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kunjungan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, ke sejumlah perusahaan di Malang dan Blitar pada 7 hingga 8 Mei lalu.
Cris menegaskan bahwa pendampingan kepada perusahaan tidak hanya berhenti pada proses rekrutmen.
“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian,” ujar Cris saat meninjau perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD), dikutip MPN Indonesia dari rilis resmi yang diterima pada Kamis (28/5).
“Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang sesuai hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” sambungnya.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Firmanuddin.
Apresiasi Perusahaan yang Penuhi Kuota TKPD
Dalam kunjungan ke Blitar dan Malang itu, Kemnaker memberikan apresiasi kepada sejumlah entitas usaha yang dinilai telah melampaui kewajiban kuota pekerja disabilitas.
Perusahaan tersebut telah melampaui ketentuan kuota 1 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegas Cris.
Perusahaan yang mendapat apresiasi yakni PT Burger Buto, PT Gandum, Rumah Batik Kinarsih, dan Warung Bambu Barokah.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menunjukkan komitmen dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Stigma sering kali menjadi hambatan. Namun perusahaan-perusahaan ini menunjukkan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual dapat berkontribusi dalam kegiatan usaha,” tambah Cris.
Kemnaker Dorong Perusahaan Penuhi Kuota TKPD
Melalui pendampingan berkelanjutan, Kemnaker mendorong semakin banyak perusahaan di berbagai daerah mengikuti praktik serupa dalam menyerap tenaga kerja disabilitas.
Kemnaker menekankan bahwa dunia kerja yang inklusif dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
