Lifestyle
Berikut Aturan Baru BPJS Kesehatan per Juni 2026 untuk Pasien Kontrol
Mulai 1 Juni 2026, pasien BPJS wajib datang sesuai tanggal kontrol. Layanan bisa ditolak jika datang lebih awal dari jadwal.
MPN Indonesia 9 Juni 2026 - BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Juni 2026 di seluruh fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini mengatur bahwa pasien wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak diperkenankan mendahului jadwal.
Pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menyebutkan aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban sistem antrean dan efektivitas pelayanan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menekankan pentingnya kepastian jadwal kontrol bagi peserta program kesehatan.
“Kepastian jadwal kontrol tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan peserta. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Rizzky, dikutip MPN Indonesia melalui laman BPJS Kesehatan pada Selasa (9/6).
Aturan Kedatangan Pasien Kontrol
Pasien tidak diperkenankan lagi datang mendahului jadwal yang sudah ditetapkan.
Apabila pasien tetap datang lebih awal dari tanggal yang tertera, fasilitas kesehatan berhak menolak memberikan layanan kontrol.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan di rumah sakit berjalan lebih tertib dan terjadwal.
Sebaliknya, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat tambahan.
Pasien wajib melakukan reservasi online minimal satu hari sebelumnya atau H-1.
Tanpa reservasi yang dilakukan tepat waktu, pasien yang datang melewati jadwal berpotensi mengalami kendala dalam mendapatkan layanan medis.
BPJS Kesehatan juga memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu.
Aturan jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.
Dalam keadaan kesehatan menurun drastis atau terjadi keadaan darurat medis, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menunggu jadwal kontrol maupun membawa surat rujukan.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), rincian iuran yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan
- Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan
- Kelas III sebesar Rp35.000 per bulan (setelah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000)
Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan
Selain pengaturan jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun.
Skrining ini bertujuan mendeteksi risiko penyakit kronis yang dapat muncul sewaktu-waktu dan prosesnya berlangsung sekitar 5–10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan di FKTP seperti puskesmas atau klinik.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta yang belum memenuhi kewajiban skrining pada tahun 2026.
Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp Pandawa (08118165165)
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
