Connect with us

Politik

Sherly Tjoanda Curhat Tak Punya Cash Flow untuk Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkap daerahnya tidak memiliki arus kas untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.

Logompn

Published

on

Sherly Tjoanda Curhat Tak Punya Cash Flow untuk Bayar Gaji PPPK hingga Akhir
Sherly Tjoanda Curhat Tak Punya Cash Flow untuk Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

Maluku Utara, MPN Indonesia 9 Juni 2026 - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki arus kas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam rapat kerja tersebut, Sherly menyampaikan kondisi fiskal Maluku Utara yang dinilai tidak mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan guru yang berstatus PPPK.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Sherly Tjoanda menegaskan bahwa kebijakan relaksasi belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat belum menyelesaikan persoalan utama daerah.

“Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Selasa (9/6).

Belanja Pegawai Melebihi DAU

Dalam rapat kerja tersebut, Sherly memaparkan rincian kondisi fiskal daerahnya.

Ia menyebut kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar.

“Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun. Artinya belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU,” ujarnya.

Data tersebut menunjukkan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melampaui nilai DAU yang diterima.

Baca Juga:  Permohonan Mundur Ditolak, Rahayu Saraswati Tetap jadi Anggota DPR

Untuk menutup kekurangan itu, pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, menurut Sherly, DBH sebesar 60 persen masih ditahan oleh pemerintah pusat sehingga memperberat kondisi fiskal daerah.

“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD dan DBH. Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil dan kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan,” kata Sherly.

“Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPK-nya. Kami minta sebagian dari 60% dikembalikan,” sambungnya.

Soroti Transfer ke Daerah dan Fiskal 2027

Dalam rapat kerja bersama DPR RI tersebut, Sherly turut mempertanyakan proyeksi kebijakan anggaran pada 2027, khususnya terkait kemungkinan pemotongan lanjutan Transfer ke Daerah (TKD) setelah pemangkasan pada 2026.

“Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu,” ujarnya.

Sherly menyatakan memahami kondisi APBN yang sedang menghadapi tekanan.

“Kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan di daerah banyak tools dari kami yang diambil oleh pusat sehingga kami tidak memiliki ruang untuk berinovasi,” katanya.

Ia juga menyinggung regulasi aparatur sipil negara yang dinilai membatasi fleksibilitas daerah dalam mengelola belanja pegawai, termasuk untuk PPPK dan guru yang berstatus PPPK.

Menurutnya, relaksasi belanja pegawai merupakan kebijakan yang baik, namun berpotensi mengurangi anggaran infrastruktur.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan NasDem dari Kursi DPR

“Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu. Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Sherly.

Ia menambahkan bahwa pembangunan ekonomi daerah berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” pungkas Sherly.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending