Politik
Resmi! DPR Sahkan RUU Polri jadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Simak poin-poin perubahan, mulai dari pengawasan Polri, hingga batas usia pensiun.
MPN Indonesia 9 Juni 2026 - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan RUU Polri bersama pemerintah.
Dalam forum rapat, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan sebelum pengesahan dilakukan.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI pada Selasa (9/6).
Para anggota dewan secara serempak menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Proses Legislasi Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.
Ia menyatakan proses legislasi dilakukan melalui tahapan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polrii, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna tersebut.
Pengesahan RUU Polri Dilakukan dengan Sejumlah Tahapan
Pembahasan RUU Polri dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam prosesnya, Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang ahli hukum serta kelompok masyarakat sipil, dan menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Adapun sejumlah perubahan yang diatur dalam RUU Polri meliputi:
- Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi.
- Penegasan prinsip netralitas anggota Polri.
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
- Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
- Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berbasis hak asasi manusia (HAM).
- Penguatan kedudukan dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Substansi perubahan tersebut dikaitkan dengan agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya dilakukan melalui pengesahan KUHAP baru dalam kerangka hukum dan perundang-undangan.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini adalah ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, ketentuan diatur sebagaimana disampaikan dalam rapat pembahasan.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej.
Selain perubahan batas usia pensiun, RUU tersebut juga mengatur ketentuan peralihan bagi anggota Polri saat undang-undang mulai berlaku, yaitu:
- Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti batas usia pensiun yang baru.
- Anggota Polri yang berusia 57 tahun dapat diperpanjang masa dinasnya hingga 59 tahun.
- Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga 59 tahun, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (7).
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak undang-undang diundangkan.
Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, DPR RI bersama pemerintah menetapkan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai bagian dari pembaruan dalam sistem hukum dan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan dan tata kelola Polri di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
