Internasional
Kirim Drone ke Korut, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibui 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara.
MPN Indonesia 13 Juni 2026 - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara.
Putusan ini berkaitan dengan tuduhan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan dalih pemberlakuan darurat militer pada 2024.
Dikutip MPN Indonesia dari AFP pada Sabtu (13/6), seorang juru bicara pengadilan mengonfirmasi bahwa Yoon Suk Yeol “dijatuhi hukuman 30 tahun penjara” atas dakwaan yang melibatkan drone.
Sebelumnya, jaksa penuntut khusus pada April menyebut upaya tersebut sebagai tindakan untuk “memalsukan kondisi perang” yang merusak keamanan negara.
Vonis terbaru ini menambah hukuman terhadap mantan pemimpin Korea Selatan tersebut, yang pada Februari telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan untuk “melumpuhkan” Majelis Nasional melalui deklarasi darurat militer.
Dakwaan Jaksa
Dikutip MPN Indonesia dari The Guardian, kasus ini bermula dari dugaan pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara pada Oktober 2024.
Menurut jaksa, operasi tersebut dirancang untuk menciptakan eskalasi konflik yang dapat dijadikan alasan pemberlakuan darurat militer.
Jaksa juga menyampaikan bahwa operasi tersebut berdampak pada kebocoran informasi sensitif, termasuk kemampuan militer Korea Selatan, setelah salah satu drone jatuh di wilayah lawan.
Selain itu, tindakan ini dinilai memperburuk stabilitas kawasan dan memicu ketegangan antara dua negara.
Di sisi lain, Korea Utara sebelumnya menuduh Seoul menerbangkan pesawat tanpa awak di atas Pyongyang untuk menyebarkan selebaran propaganda sebanyak tiga kali pada Oktober 2024.
Tuduhan ini dibantah secara tidak tegas oleh otoritas pertahanan Korea Selatan, yang menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun menyangkal insiden tersebut.
Bantahan Tim Hukum Yoon Suk Yeol
Sementara itu, tim hukum Yoon Suk Yeol membantah seluruh tuduhan jaksa terkait operasi drone.
Mereka menyatakan “tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan selanjutnya” dari kliennya terkait misi tersebut.
Selain itu, pengacara menyebut klaim jaksa sebagai “spekulatif dan novel palsu”.
Menurut pembelaan tersebut, pengiriman drone merupakan respons terhadap tindakan Korea Utara yang mengirim balon berisi sampah melintasi perbatasan selama berbulan-bulan.
Mereka menegaskan bahwa operasi itu adalah “tindakan pembelaan diri yang sah” dan tidak berkaitan dengan deklarasi darurat militer.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
