Connect with us

Berita

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sri Mulyani jelaskan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas APBN.

Actress 1299250

Published

on

Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai
Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025. Gambar : KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA

MPN Indonesia 15 November 2024 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menjadi langkah penting dalam kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kesehatan anggaran negara.

Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Rabu (12/11).

Menurutnya, persiapan untuk pelaksanaan kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam bersama para anggota legislatif.

“Sudah dibahas bersama Bapak Ibu sekalian di Komisi XI, sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar kebijakan ini dapat dijalankan,” ujar Sri Mulyani.

Pertimbangan Kenaikan PPN dalam Kebijakan Fiskal

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN bukan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menghadapi situasi ekonomi yang dinamis.

Ia menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat respons APBN terhadap potensi krisis keuangan global yang mungkin terjadi.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan ini.

Sri Mulyani menilai bahwa pemahaman publik terhadap alasan di balik kenaikan PPN diperlukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kesehatan keuangan negara.

“Penerapan ini harus dengan penjelasan yang baik. APBN tetap harus dijaga kesehatannya, dan di sisi lain, APBN juga harus siap merespons apabila terjadi episode krisis keuangan global,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Targetkan 82,9 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis, Siapkan Anggaran hingga Rp171 Triliun

Pembahasan dengan Komisi XI DPR RI dan Dampak pada Daya Beli

Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN telah melalui pembahasan intensif dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam proses tersebut, muncul berbagai pandangan mengenai potensi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal, pemerintah juga merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (3) UU HPP, yang menetapkan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan dalam rentang 5 hingga 15 persen.

Dalam hal ini, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan fiskal pemerintah tetap mengedepankan prinsip counter-cyclical untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

“Kami sudah membahasnya dan banyak perdebatan terkait hal ini, tapi prinsip counter-cyclical tetap kami jaga,” ujarnya.

Airlangga Hartarto: Kenaikan PPN Bisa Ditunda, Namun Belum Dibahas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 telah diatur dalam UU HPP.

Meski demikian, UU tersebut juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menunda kenaikan tarif ini apabila diperlukan.

Airlangga menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah, yang akan dibahas bersama DPR dan disertakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Faktor pertimbangan untuk penundaan ini mencakup kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan pendanaan pemerintah.

“Undang-undangnya sudah jelas, tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025,” kata Airlangga pada Kamis (8/8) di kantornya.

Namun, hingga saat ini, Airlangga menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan terkait kemungkinan penundaan kenaikan PPN.

Penundaan hanya bisa dilakukan jika terdapat ketentuan atau perubahan yang sesuai dengan undang-undang.

“Jika tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur penundaan, maka tidak akan ada perubahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bantah Mundur dari Kabinet Prabowo, Sri Mulyani: Saya Ada di Sini, Berdiri, dan Tidak Mundur

Trending