Connect with us

Berita

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut pakai Vape

Bobby Nasution melarang ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di Sumut menggunakan vape sebagai antisipasi penyalahgunaan narkoba.

Logompn

Published

on

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut pakai Vape
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut pakai Vape. Gambar: Instagram/@bobbynst

MPN Indonesia 18 Juni 2026 - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/2/INST/2026 dan Nomor: 188.54/3/INST/2026.

“Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape,” tulis Instruksi Gubernur Sumut tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (18/6).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin, Senin (15/6).

Instruksi Pengawasan dan Sanksi Disiplin

Melalui kebijakan tersebut, Bobby Nasution juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumatra Utara untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan larangan vape di wilayah masing-masing.

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diminta untuk mengambil langkah preventif dengan memasang tanda larangan penggunaan vape di area strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.

“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga diperluas ke berbagai sektor lain.

Pemerintah daerah diminta mengimbau sejumlah pihak untuk menerapkan larangan serupa, meliputi organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit.

Baca Juga:  Perubahan Nama Jawa Barat jadi Tatar Sunda Dapat Lampu Hijau dari DPRD

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape

Instruksi yang dikeluarkan Bobby Nasution ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair dan zat berbahaya lainnya.

Berdasarkan kajian BNN, perangkat vape dinilai rentan dimanfaatkan untuk menyamarkan penggunaan narkotika.

Sebelumnya, Bobby Nasution juga telah mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan vape, khususnya di tempat-tempat umum di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan dalam pidato pada sidang paripurna DPRD Sumut dalam rangka HUT ke-78 Provinsi Sumut pada Rabu (15/4).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending