Berita
Pemerintah Bantah Ada Ganjil Genap di Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta
Pemprov DKI Jakarta dan Jasa Marga menegaskan tidak ada ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol Jakarta.
MPN Indonesia 26 Juni 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada penerapan kebijakan ganjil genap di gerbang jalan tol dalam kota Jakarta.
Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (26/6) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pembatasan tersebut di 28 akses tol.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan pembatasan berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, namun dipastikan tidak berlaku di jalan tol.
Klarifikasi Informasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru maupun perluasan kebijakan terkait ganjil genap di akses masuk dan keluar jalan tol di Jakarta.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6).
“Di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada,” tambahnya.
Jasa Marga selaku operator jalan tol memastikan bahwa kebijakan ganjil genap tidak pernah diterapkan di jalan tol maupun gerbang tol.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya,” tulis Jasa Marga, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @official.jasamarga pada Jumat (26/6).
“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol,” lanjutnya.
Dalam regulasinya, hanya terdapat 26 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Aturan ini diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Penjelasan Aturan
Pemprov DKI Jakarta dan Jasa Marga memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terhadap aturan yang sudah berlaku.
Pramono menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam informasi tersebut adalah keterkaitan lokasi akses jalan tol dengan kawasan jalan arteri yang sudah menerapkan sistem ganjil genap.
Ia menyebutkan bahwa 28 akses masuk dan keluar tol berada di area yang termasuk dalam zona ganjil genap, sehingga kendaraan yang melintas tetap harus mengikuti aturan jika berada di ruas jalan arteri tersebut.
“Termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu, bukan sesuatu yang kemudian hal baru,” kata Pramono.
“Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang serta memastikan masyarakat tidak salah memahami kebijakan yang berlaku di jalan tol.
Selain itu, Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi hanya dari sumber terpercaya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
