Berita
Polisi Temukan 40 Tanaman dan Ratusan Gram Ganja Kering di Rumah Warga Cengkareng
Polisi menemukan 40 tanaman ganja di atas genting rumah di Kapuk, Jakarta Barat. Tersangka AJ ditangkap bersama 19 paket ganja siap edar.
MPN Indonesia 17 November 2024 - Kasus narkotika terungkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah polisi menemukan 40 tanaman ganja dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (13/11).
Tanaman-tanaman tersebut ditemukan di dalam 16 pot di sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa tersangka, berinisial AJ (36), adalah orang yang membudidayakan tanaman tersebut.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.
“Di dalam rumah ini kami juga temukan 19 paket (ganja) siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” ujar Chandra pada Rabu (13/11).
Polisi juga menemukan sejumlah pupuk yang diduga digunakan untuk mendukung proses budi daya tanaman ganja tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, AJ telah membudidayakan ganja selama satu tahun terakhir.
Ia mengaku hasil budi dayanya dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
Namun, panen ganja kali ini merupakan yang pertama dilakukan oleh tersangka.
“Yang kami temukan ini adalah budi daya pertamanya dia,” kata Chandra.
Untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, AJ menempatkan pot-pot tanaman ganja di lokasi yang sulit terlihat oleh warga sekitar.
Pot-pot tersebut dijajarkan di atas genting rumahnya, membuat keberadaan tanaman tidak mudah terdeteksi.
“Karena memang letaknya ya, pelaku meletakkannya tidak di tempat yang mudah dilihat untuk warga sekitar. Memang agak tersembunyi di atas sana,” tambah Chandra.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
