Connect with us

Berita

Polisi Temukan 40 Tanaman dan Ratusan Gram Ganja Kering di Rumah Warga Cengkareng

Polisi menemukan 40 tanaman ganja di atas genting rumah di Kapuk, Jakarta Barat. Tersangka AJ ditangkap bersama 19 paket ganja siap edar.

Arthur

Published

on

Polisi Temukan 40 Tanaman dan Ratusan Gram Ganja Kering di Rumah Warga Cengkareng
Polisi Temukan 40 Tanaman dan Ratusan Gram Ganja Kering di Rumah Warga Cengkareng. Gambar : TEMPO.CO

MPN Indonesia 17 November 2024 - Kasus narkotika terungkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah polisi menemukan 40 tanaman ganja dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (13/11).

Tanaman-tanaman tersebut ditemukan di dalam 16 pot di sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa tersangka, berinisial AJ (36), adalah orang yang membudidayakan tanaman tersebut.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.

“Di dalam rumah ini kami juga temukan 19 paket (ganja) siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” ujar Chandra pada Rabu (13/11).

Polisi juga menemukan sejumlah pupuk yang diduga digunakan untuk mendukung proses budi daya tanaman ganja tersebut.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi, AJ telah membudidayakan ganja selama satu tahun terakhir.

Ia mengaku hasil budi dayanya dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.

Namun, panen ganja kali ini merupakan yang pertama dilakukan oleh tersangka.

“Yang kami temukan ini adalah budi daya pertamanya dia,” kata Chandra.

Untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, AJ menempatkan pot-pot tanaman ganja di lokasi yang sulit terlihat oleh warga sekitar.

Pot-pot tersebut dijajarkan di atas genting rumahnya, membuat keberadaan tanaman tidak mudah terdeteksi.

“Karena memang letaknya ya, pelaku meletakkannya tidak di tempat yang mudah dilihat untuk warga sekitar. Memang agak tersembunyi di atas sana,” tambah Chandra.

Baca Juga:  Dituduh Curi Uang, Bocah Disiksa Temannya Sendiri di Tangerang: Disetrum, Dibanting, dan Disiram Miras

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Trending