Viral
Polisi Ungkap Alasan YTR Tak Pernah Kabur selama Disekap Taufik Hidayat
Polda Jabar mengungkap YTR tidak melarikan diri saat disekap Taufik Hidayat karena mengalami ketakutan besar dan tekanan psikis.
Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Juli 2026 - Polda Jawa Barat mengungkap alasan YTR, korban penganiayaan dan penyekapan oleh tersangka Taufik Hidayat, tidak melarikan diri selama penyekapan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Alasan tersebut diungkap usai proses rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (2/7).
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, menjelaskan bahwa alasan korban tidak kabur berkaitan dengan kondisi psikologis yang dialaminya.
“Rasa takut yang besar dari korban. Itu jawaban konsisten dari korban, memang ketakutan yang besar,” ujar Rumi kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tidak selalu terdapat paksaan secara verbal, tekanan psikis membuat korban tidak berani menolak tindakan pelaku.
“Tidak ada paksaan, namun dengan kondisi seperti itu tentunya korban mau tidak mau mengikuti ya karena kan takut dipukul. Walaupun memang secara lisan tidak ada paksaan, tapi kalau kita melihat kondisi psikis ya pasti ada ketakutan. Kalau menolak pasti dilakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Proses Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus kriminal ini dilaksanakan secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat sekitar pukul 10.00 WIB.
Taufik Hidayat tiba dengan pengawalan ketat dan mengenakan pakaian tahanan.
Ia menyatakan kesiapannya mengikuti proses tersebut dengan singkat.
“Alhamdulillah, sehat. Iya, siap (ikut rekonstruksi).”
Sebanyak 21 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi di beberapa lokasi.
Dari total enam TKP, penyidik memfokuskan rekonstruksi pada tiga lokasi utama yang dinilai sebagai titik utama terjadinya penganiayaan berat dan penyekapan.
“Dari 6 TKP yang kami rekonstruksikan dan sudah disepakati bersama, adalah di TKP 3, 5, dan 6. Tiga TKP itulah yang menjadi titik utama terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” ungkap Rumi.
Sementara itu, tiga TKP lainnya dikategorikan sebagai lokasi penganiayaan ringan, termasuk tindakan tamparan.
Penyekapan terhadap korban disebut mulai terjadi sejak TKP ketiga hingga lokasi terakhir.
Bentuk Kekerasan yang Terungkap
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan berbagai bentuk penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan dilakukan menggunakan beberapa alat.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja berbahan besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok,” kata Rumi.
Selain itu, korban juga mengalami pukulan langsung pada bagian wajah.
“Mukanya juga dipukul pakai tangan kosong, dengan telapak tangan di pelipis,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan bahwa sebagian tindakan penganiayaan dilakukan saat tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Ada yang dalam pengaruh miras, ada juga yang tidak,” tambah Rumi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
