Berita
Viral! Bus Halangi Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Diduga hingga Meninggal Dunia
Bus diduga menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis. Pasien akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
MPN Indonesia 18 November 2024 - Insiden tragis terjadi di Bekasi Timur ketika sebuah bus diduga menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi kritis.
Akibat kejadian ini, pasien yang tengah dirujuk ke rumah sakit meninggal dunia.
Insiden tersebut viral setelah video terkait diunggah pada Sabtu (16/11).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula ketika ambulans dari RS CNK melaju dengan kecepatan sekitar 80–90 km/jam menuju RS Ananda, Tambun Selatan, membawa seorang pasien yang tidak sadarkan diri dengan alat bantu pernapasan.
Namun, di perjalanan melalui daerah Bulak Kapal, laju ambulans terhalang oleh sebuah bus yang melintas dari arah tol timur menuju Bulak Kapal.
Menurut unggahan akun X (Twitter) @Never, keterlambatan ambulans menuju rumah sakit diduga disebabkan oleh tindakan bus tersebut.
Setibanya di RS Ananda, pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Keluarga keberatan merasa keterlambatan ambulans sampai RS Ananda disebabkan bus yang menghalangi sehingga pasien terlambat ditangani,” tulis akun tersebut.
Reaksi Publik di Media Sosial
Video peristiwa di daerah ini diunggah pertama kali pada Sabtu (16/11) dan langsung viral, dengan lebih dari 92.000 tayangan serta ribuan komentar dan unggahan ulang.
Dalam video tersebut terlihat jelas ambulans yang mengangkut pasien kritis dengan sirene aktif, namun terganggu oleh bus.
Foto bus yang diduga menjadi penyebab hambatan juga turut beredar di media sosial.
Warganet ramai-ramai mengecam tindakan tersebut.
“Seharusnya pengguna jalan langsung menepi jika ada ambulans yang membunyikan sirene,” tulis seorang pengguna X.
“Mau kosong atau berisi, sirene ambulans tetap harus diutamakan,” komentar pengguna lainnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola bus maupun otoritas terkait.
Regulasi dan Potensi Sanksi
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang mengangkut pasien sakit masuk dalam kategori kendaraan dengan hak prioritas, seperti diatur dalam Pasal 134.
Pengguna jalan wajib memberikan akses kepada ambulans dan kendaraan serupa yang dalam kondisi darurat.
Pasal 135 undang-undang yang sama menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans wajib dilengkapi dengan sirene atau lampu isyarat.
Pelanggaran terhadap hak utama kendaraan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4), berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
